Home / Nasional / Kajari Madina Menetapkan Mantan Plt Kadis PMD Madina Ditahan

Kajari Madina Menetapkan Mantan Plt Kadis PMD Madina Ditahan

Foto : Kajari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., resmi menetapkan dan menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 berinisial AML. Rabu (29/7). (BM-red).
Foto : Kajari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., resmi menetapkan dan menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 berinisial AML. Rabu (29/7). (BM-red).

PANYABUNGAN, (infokasus24.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan dan menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 berinisial AML.

AML ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kejari Mandailing Natal, Panyabungan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

Modus Operansi: Pemaksaan Anggaran dan Aplikasi Mangkarat
Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan AML merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yaitu MA selaku Direktur Utama PT ISN yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AML diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi penggunaan Dana Desa.
• Mengintervensi Jajaran: AML mengumpulkan para camat dan memerintahkan seluruh kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal agar wajib menganggarkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2023.

• Beban Anggaran Tinggi: Setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran kontrak sebesar Rp24.975.000,- untuk penyediaan aplikasi digital desa tersebut.
• Fiktif dan Tidak Berfungsi: Setelah anggaran dicairkan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan pemeliharaan (maintenance). Akibatnya, aplikasi Smart Village mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh warga maupun pemerintah desa.

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perbuatan bersama antara pihak pelaksana dan tersangka AML ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Kajari Madina, Mohammad Nursaitias.

Tersangka Ditahan di Lapas Panyabungan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempermudah proses hukum, Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AML.
• Lokasi Penahanan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.
• Masa Penahanan: 20 hari terhitung mulai 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026.
Tersangka AML dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) jo UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kejari Buka Peluang Adanya Tersangka Baru
Pihak Kejaksaan menegaskan penanganan kasus korupsi Dana Desa ini dilakukan secara objektif, bertahap, dan profesional berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti sah.
Kejari Madina juga memberi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka AML dan MA.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Nursaitias.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal dan menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat perdesaan. (BM-red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *