Home / Politik / Viral Dugaan Gratifikasi di Medsos, Ketua DPRD Medan Minta Buktikan

Viral Dugaan Gratifikasi di Medsos, Ketua DPRD Medan Minta Buktikan

Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B.
Foto : Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. (Ist)

Medan, (Infokasus24.com) – Adanya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, mendadak ramai di media sosial.

Wong Chun Sen disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan tersebut.

Menanggapi itu, Wong Chun Sen balik menantang pihak yang melaporkannya untuk membuktikan tudingan melalui proses hukum.

Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan.

Namun, laporan harus didukung bukti yang kuat agar tidak menjadi tudingan liar yang justru merugikan pihak lain.

“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka”, tegas Wong kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Wong menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung untuk mengusut dan mendalami laporan tersebut guna membuktikan apakah ada kepentingan pribadi atau tidak.

“Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa secara aturan, Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat pengembalian PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus lebih dari 50 persen.

Sementara, kata Wong, rumah yang terjual di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen.

“Di dalam Perwal, syarat pengembalian PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Terus di mana kita yang mengintervensi”, katanya.

Wong menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu dan membangun opini negatif terhadap dirinya terkait persoalan tersebut.

Ia pun mengingatkan, jika tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dibuktikan dan ternyata tidak benar, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ketika isu yang beredar tersebut tidak benar, maka kami akan lapor balik dan meminta pembuktian”, tegasnya.

Meski diterpa isu dugaan gratifikasi, Wong mengaku tetap menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency. (DM/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *