
Medan, (infokasus24.com) — Kasus dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan yang menewaskan Luis David Hutabarat di Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini resmi dibawa ke tingkat nasional. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mendampingi istri korban, Desi Natalia Nainggolan, mengadu langsung ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, hingga Kompolnas, Selasa (1/9/2026).
Pengaduan ini dilayangkan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum TNI dan sekuriti PT Agrinas Palma Nusantara atas kematian Luis David, serta penyiksaan berat yang dialami tiga korban selamat lainnya, yakni Doni, Tomi, dan Jhoni.
Bukan Penganiayaan Biasa, ARMI Desak Pakai Pasal Penyiksaan
TIM ARMI menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh diselesaikan sekadar sebagai pidana penganiayaan biasa. Peristiwa tersebut dinilai melanggar hak hidup fundamental serta melanggar larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta konvensi internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi Indonesia.
Secara hukum nasional, dugaan tindak pidana penyiksaan (torture) juga telah diakui secara eksplisit dalam Pasal 530 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Oleh karena itu, penyidikan harus mampu menyentuh aktor intelektual, motif, serta keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan.
Enam Tuntutan Utama Tim Advokasi
Untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi keluarga korban, TIM ARMI menyampaikan enam tuntutan resmi kepada lembaga-lembaga negara:
• Komnas HAM: Melakukan pemantauan intensif dan pendalaman atas dugaan pelanggaran hak hidup dan penyiksaan.
• Kompolnas: Mengawasi proses penyidikan di Polres Labuhanbatu agar berjalan independen, profesional, dan akuntabel.
• Komnas Perempuan: Memberikan perhatian khusus terhadap dampak psikologis dan sosial yang dialami istri serta keluarga korban.
• LPSK: Segera memberikan perlindungan fisik dan hukum bagi saksi serta korban selamat (Doni, Tomi, Jhoni) dari ancaman maupun intimidasi.
• Ombudsman RI: Memeriksa potensi maladministrasi dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
• Pemulihan Hak Korban: Memastikan hak atas kebenaran, keadilan, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (BM-red).







