
Medan, (Infokasus24.com) – Bendahara Fraksi DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md menyoroti sejumlah persoalan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan aset daerah.
Sri menyebut terdapat sejumlah temuan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang perlu segera ditindaklanjuti Pemko Medan, terutama terkait digitalisasi sistem perpajakan, regulasi, hingga pengawasan terhadap sumber-sumber PAD.
Salah satu menjadi perhatian adalah penggunaan tapping box sebagai alat pengawasan transaksi wajib pajak. Menurut Sri, alat tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan wajib pajak dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.
“Ketika dilaporkan oleh pajak, wajib pajak, sama enggak dengan yang ada? Tapi kalau tapping box-nya tidak digunakan, pastilah akan menjadi kerugian bagi Pemko karena ada potensi penerimaan yang tidak masuk”, ujar Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.
Sri menyoroti perlunya Pemko Medan memperjelas sejumlah regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan landfill yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kecamatan.
Menurutnya, pembagian kewenangan dan pihak bertanggung jawab harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kita melihat seperti DLH, ada masalah landfill. Perda perlu diperhatikan karena ada DLH memiliki penanggung jawab, ada juga kecamatan. Hal-hal seperti itu didudukkan dan dibuat Perwal yang jelas”, tegasnya.
Sri menyinggung persoalan klasifikasi pajak dinilai perlu mendapat perhatian. Dia menyebut terdapat objek pajak semestinya masuk kategori pajak hiburan, namun justru dikenakan sebagai pajak biasa dengan tarif berbeda.
“Misalnya ada pajak seharusnya pajak hiburan, justru menjadi pajak biasa. Ada perbedaan tarif, sehingga hal-hal seperti ini perlu dievaluasi”, ujarnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Sri meminta Pemko Medan mengevaluasi kinerja Badan Pengelola Daerah (BPD) berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.
Dia menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif. Sri juga mengusulkan adanya penyegaran atau rotasi personel agar tidak terjadi penempatan orang yang sama dalam waktu terlalu lama.
“Kami merekomendasikan kepada Pemko supaya kinerja BPD coba dilihat dan dievaluasi. Kami juga mengusulkan pentingnya rolling, jangan orang-orangnya yang sama terus berada di situ”, katanya.
Persoalan lain turut menjadi sorotan Sri adalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPRD Medan sebelumnya telah memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses penerbitan PBG.
Menurutnya, proses pengajuan PBG saat ini telah menggunakan sistem digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah persoalan dikeluhkan masyarakat, termasuk terkait proses pembayaran dan keterlibatan konsultan.
“Kalau kita melihat sebenarnya semua sudah pakai digital. Orang mau mengurus PBG masuknya digital. Saya termasuk yang mencoba mencari tahu. DPMPTSP yang menerbitkan izin, tetapi ada konsultan”, ujarnya.
Sri mengaku persoalan PBG tersebut sebelumnya juga telah ditanyakan kepada Sekda Medan. Dia berharap mekanisme penerbitan PBG dapat segera dibenahi sehingga masyarakat yang mau membangun tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan maupun pembayaran.
“Orang membangun jadi susah, mau bayar susah. Karena itu saya mendorong supaya ini kayaknya harus ada Pansus PBG”, ujar wakil rakyat Kota Medan.
Menurutnya, Pansus PBG sebenarnya pernah dibentuk pada periode DPRD sebelumnya. Namun, pansus tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Sri berharap pembentukan pansus nantinya dapat mendorong proses penerbitan PBG lebih transparan dan memberikan kejelasan mengenai persoalan selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Yang kami dorong kali ini supaya lebih transparan. Ada masalah apa sebenarnya sehingga PBG ini menjadi sesuatu dipertanyakan orang banyak”, katanya.
Karena itu, Sri meminta Pemko Medan memperkuat regulasi sekaligus memperluas sistem digitalisasi pembayaran dan pengawasan pajak.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan secara transparan dan terukur. (Red)








