Home / Nasional / Kejati Sumut Layangkan Panggilan Kedua Eksekusi Terpidana Akuang

Kejati Sumut Layangkan Panggilan Kedua Eksekusi Terpidana Akuang

Foto : Alexander Halim alias Akuang.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut,
Kasus yang menjerat Akuang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. MA menolak permohonan kasasi Akuang dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan sebesar Rp856,8 miliar. (BM-red).
Foto : Alexander Halim alias Akuang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut,
Kasus yang menjerat Akuang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. MA menolak permohonan kasasi Akuang dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan sebesar Rp856,8 miliar. (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang. Langkah ini diambil setelah Akuang mangkir pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

Kasus yang menjerat Akuang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. MA menolak permohonan kasasi Akuang dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan sebesar Rp856,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi pertama.
“Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan panggilan yang kedua,” kata Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Mangkirnya Akuang dari proses eksekusi menuai sorotan publik. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumut, Senin (21/9/2026).

Massa menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan Akuang, serta menyita dan melelang aset-asetnya guna memulihkan kerugian negara.

Massa aksi juga mendesak Kejati Sumut agar transparan dalam proses eksekusi dan mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan kawasan suaka margasatwa tersebut secara ilegal. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *