
Labuhan Batu,(Infokasus.24).
Polres Labuhanbatu telah mengamankan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan STNK pada saat ditindak oleh Tim Khusus Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu, terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H, M.H, M.I.K, melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K, M.H, selama enam hari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 sejak (4/9) s/d (9/9).

Kasat Lantas menambahkan bahwa, dari 213 kendaraan tersebut sebanyak 169 Unit telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan proses pembayaran denda melalui BRIVA, dan telah menghadirkan STNK.
Sementara sebanyak 44 unit masih berada di Polres Labuhanbatu.
Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahum 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNkB).
Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku, pungkas Kasat Lantas. (Edison Harianja).







