
Medan, Infokasus24.com – Lokalisasi perjudian dadu kopyok dan tembak ikan – ikan kembali unjuk kebolehan langgar aturan dan bebas beroperasi di Pokok Mangga, tepatnya berada di Jalan Pancur IX Pales 7 Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara.
Lokasi judi yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan ini sudah beroperasi tiga bulan belakangan ini.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar di lokasi mengatakan sejak ada lokasi judi tersebut menjadi was-was kehilangan akibat ramainya orang – orang luar daerah tersebut mondar mandir untuk datang ke tempat itu.
” Ramai itu perjudian kalau sudah malam hari, kita takutnya banyak juga nimbrung disitu pemakai narkoba. Warga disini sudah mulai resah” ucapnya sembari meminta namanya agar tidak dipublikasikan, Jumat (06/10/2023).
Tidak hanya itu, warga juga ketakutan anak – anak muda didaerah ini terpengaruh ikut – ikutan nimbrung dalam aktivitas terlarang tersebut.
Warga sekitar menaruh harapan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi terlebih Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak agar menindak tegas lokasi judi yang sudah sangat meresahkan warga itu.
Dikonfirmasi terpisah Iptu Christin Malahayati Simanjuntak dalam sambungan celular, akan tetapi Christin enggan berkomentar tentang perjudian dadu kopyok di wilayah hukumnya itu.
Begitu juga hal ini disampaikan kepada Kanit Reskrim Ipda Elia Karo – karo namun sampai berita ini disampaikan kemeja redaksi belum memberikan tanggapan resmi. (*).







