Home / Uncategorized / Uji Emisi Tidak Menjadi Syarat Untuk Perpanjangan STNK

Uji Emisi Tidak Menjadi Syarat Untuk Perpanjangan STNK

Jakarta,(Infokasus24.com)-Polda Metro Jaya menyatakan uji emisi kendaraan Tidak menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Syarat untuk memperpanjang STNK sama seperti sebelumnya. “Enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Beberapa Waktu Lalu.

“Jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK maka bakal ada perubahan Undang-Undang. “Saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah,” katanya. Adapun, syarat perpanjangan STNK telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021″ Lanjut Dirlantas.

“Adapun rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu: Mengisi formulir permohonan. Melampirkan Tanda bukti identitas,Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,STNK, BPKB dan Hasil cek fisik ranmor” Tutup Latif Usman.

(Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *