
Infokasus24.com (Medan)
Pembangunan gedung showroom mobil Arista yang berlokasi di Jalan Amir Hamzah Sei Agul Kecamatan Medan Barat Provinsi Sumatera Utara diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan gedung yang akan diperuntukan sebagai Showroom mobil Arista itu tidak terlihat plang (PBG) nya terpasang disekitar lokasi proyek pembangunan, Jumat (7/7).
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang kepala tukang yang sedang bekerja dilokasi pembangunan tersebut mengatakan bahwa perihal tentang perizinan beliau tidak mengetahuinya, serta keberadaan dirinya dilokasi proyek hanya untuk bekerja semata sebagai kepala tukang.
“Kalau masalah (PBG) saya ga tau bang, kalau kita disini hanya disuruh untuk bekerja saja, ujar kepala tukang yg tidak mau jati dirinya diungkap. ini nomor yg menyuruh kami bekerja disini, dapat abang hubungi di nomor hp ,#0813…5041 ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi wartawan melalui whatsap tentang adanya bangunan showroom mobil arista sedang dibangun diduga tidak memiliki PBG mengatakan bahwa perihal tersebut sudah mendapat SP I.
(Edison Harianja)






