Home / Uncategorized / Kapolda Metro Jaya Meresmikan Ruang Sidang Etik : Agar Supaya Tidak Ada Lagi yang Melanggar

Kapolda Metro Jaya Meresmikan Ruang Sidang Etik : Agar Supaya Tidak Ada Lagi yang Melanggar

Ket Gbr : Kapolda Metro Jaya, Irjen.Pol.Karyoto Meresmikan Ruang Sidang Etik Disiplin dan Komisi Etik Profesi Polri Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya di lobi gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024)

Jakarta, (infokasus24.com) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meresmikan ruang sidang Disiplin dan Komisi Etik Profesi Polri Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya di lobi gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024.

Kegiatan peresmian dihadiri oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto dan pejabat utama Polda Metro Jaya.
Kapolda mengatakan ruang Sidang Disiplin dan Komisi Etik Profesi Polri Bidpropam Polda Metro Jaya ini adalah ruang sidang yang terhormat dan bermartabat, maka seluruh anggota harus dapat menjaga kehormatan dan martabat serta menaati semua aturan yang ada di institusi Kepolisian.

“Sebuah organisasi yang besar, apabila tidak diikat dengan suatu peraturan yang ketat, maka organisasi akan berjalan dengan tidak baik,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolda menekankan kepada kepala satuan kerja agar memberikan pemahaman kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran.

“Saya berpesan kepada kasatker agar memberikan pemahaman kepada anggota bahwa sebagai insan Bhayangkara yang baik harus menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dan masuk dalam ruangan Sidang Disiplin dan Komisi Etik Profesi ini.”ucapnya.

Kapolda juga berharap kedepannya personel Polda Metro Jaya semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

“Mudah-mudahan ke depan institusi kepolisian ini semakin baik dan semakin dicintai masyarakat,” pungkasnya.

(Julius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *