Home / Peristiwa / Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal Madina

Kejati Sumut Tangkap Buron Kasus Tambang Emas Ilegal Madina

Foto : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap terpidana kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan, Julita Hasby Nasution alias Kultom. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakannya, kawasan Medan Johor, Kota Medan, Senin (14/9/2026). (BM-red).
Foto : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap terpidana kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan, Julita Hasby Nasution alias Kultom. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakannya, kawasan Medan Johor, Kota Medan, Senin (14/9/2026). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap terpidana kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan, Julita Hasby Nasution alias Kultom. Penangkapan berlangsung di rumah kontrakannya, kawasan Medan Johor, Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa terpidana ke Kantor Kejati Sumut untuk penanganan administrasi.

“Pengamanan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi kepastian hukum,” ujar Jupri dalam keterangan resminya.

Keruk Hutan Produksi Tanpa Izin
Kasus hukum yang menjerat Julita berawal dari aktivitas pengerukan Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian tersebut didulang untuk mengambil kandungan emas.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lokasi penambangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Atas tindakan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025.

Majelis Hakim MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Lewat putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi berupa:
• Pidana penjara selama 2 tahun.
• Denda sebesar Rp10.000.000,.

Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Pelacakan terhadap keberadaan Julita telah berlangsung lama melalui pemantauan pergerakan secara intensif. Setelah terdeteksi bersembunyi di wilayah Medan, tim gabungan intelijen langsung melakukan penyergapan.

Usai proses administrasi selesai, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal yang dipimpin Gilbeth Sitindaon untuk proses eksekusi. Julita resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukuman.

Pihak Kejaksaan mengimbau para buronan lain yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *