infokasus24 (Jakarta)
Pada hari Selasa, 11 Juli 2023, majelis hakim mengadakan sidang lanjutan untuk kasus terdakwa Lukas Enembe.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa Lukas Enembe dapat mengikuti proses persidangan. Terdakwa menjawab “siap bisa”. Setelah itu, majelis menyatakan sidang dilanjutkan berdasarkan penundaan pada sidang yang lalu.
Jaksa penuntut umum melaporkan penetapan pembantaran penahanan untuk pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe dan kemudian terdakwa diperiksa oleh dr. Terawan sesuai permintaan terdakwa. Dr. Terawan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, terdakwa melanjutkan perawatan dengan rawat jalan.
Majelis menetapkan bahwa agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan 2 kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. Namun, penasehat hukum terdakwa, OC Kaligis, menyatakan bahwa tim penasehat hukum tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, hanya dibatasi 2 jam dalam seminggu.
Majelis hakim menyatakan akan tunduk pada SOP yang ditetapkan oleh Kemenkumham dalam hal hak terdakwa semasa dalam tahanan. JPU menyatakan akan memberi waktu tambahan selama 1 jam setelah persidangan agar tim penasehat hukum dapat berkoordinasi dengan terdakwa. Namun, tim penasehat hukum merasa tidak puas dan memohon untuk dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim. Majelis hakim tidak mengubah sikapnya hingga akhir persidangan.
Sidang ditunda.
(ym)







