
Informasi :
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto melanjutkan sidang pemeriksaan tindak pidana korupsi atar terdakwa Lukas Enembe pada Hari Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) memohon untuk diberikan penambahan waktu dalam mengunjungi Terdakwa dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya.
Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonan Tim PH dan menyatakan tunduk pada SOP dari Kemekumham mengenai pemenuhan hak terdakwa selama dalam tahanan
Pembahasan :
Penulis melihat ada beberapa hal yang harus dipahami dalam pembahasan terhadap permohonan tim PH Lukas Enembe.
Hak Terdakwa Selama dalam Masa Tahanan
Status Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe berubah menjadi Terdakwa setelah didakwa menerima suap sebesar Rp. 45,8 Miliar pada hari Senin (19/6/2023)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, selama dalam masa tahanan, sebagai terdakwa Lukas Enembe berhak untuk:
- Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum;
- Menghubungi penasihat hukum;
- Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan;
- Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak; dan
- Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga.
Kemudian Pasal 7 huruf k. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kemasyarakatan mengatur bahwa setiap Tahanan berhak unuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Dilema penerapan Pasal 70 KUHAP
Memang, dalam Pasal 70 KUHAP diatur bahwa Penasihat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Namun, terhadap frasa “setiap waktu” dalam Pasal 70 KUHAP tersebut sudah pernah dilakukan uji materil, dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XV/2017 Majelis Hakim menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon yang mengalami hambatan di lapangan ketika ingin menjenguk kliennya mengajukan gugatan terhadap frasa ‘setiap waktu’ yang terdapat dalam Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal a quo menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dengan inklusi frasa “setiap waktu” dalam Pasal yang bersangkutan, telah memberikan fleksibilitas waktu kepada penasihat hukum sebagaimana yang telah diberikan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, wewenang untuk mengatur waktu kunjungan di rumah tahanan berdasarkan peraturan internal rumah tahanan tetap berada pada instansi berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, dan rumah tahanan, sejalan dengan tidak mengurangi hak-hak konstitusional pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak menimbulkan penafsiran ganda sebagaimana yang dinyatakan oleh para Pemohon. Pasal tersebut tidak hanya terbatas pada peristiwa konkret yang dialami oleh para Pemohon semata, melainkan memiliki makna yang lebih luas.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah Konstituso berpendapat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 70 ayat (1) KUHAP. Sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Penerapan Kunjungan Terdakwa dalam Tahanan di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diatur secara yuridis jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Setelah ditelaah lebih dalam lagi, ternyata peraturan-peraturan yang tidak termasuk dalam hierarki khususnya Peraturan Menteri tidak diatur secara tegas kedudukannya. Apabila melihat pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hanya memberikan pengakuan terhadap keberadaan Peraturan Menteri dan kekuatan hukumnya. Pengaturan yang tidak tegas ini membawa ketidakpastian terhadap kedudukan Peraturan Menteri dalam hierarki Pearturan Perundang-undangan.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditegaskan bahwa terdapat dua syarat agar Peraturan Menteri memiliki keuatang mengikat, yaitu: diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal teknis dari Undang-Undang tersebut.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020. Dalam Peraturan a quo ditentukan bahwa batas pelaksanaan jengukan terhadap tahanan paling lama untuk 30 (tiga puluh) menit. Apabila kita hubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XV/2017, ketentuan mengenai jengukan selama dalam tahanan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dimana Penegak Hukum diberikan wewenang untuk menentukan frekuensi kunjungan yang dapat diterima oleh tahanan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Kesimpulan
Penulis menarik kesimpulan bahwa memang benar sikap Majelis Pengadilan Tipikor menolak permohonan Tim PH untuk penambahan waktu kunjungan dalam pemeriksaan perkara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sudah sesuai dengan Peraturan-Perundang-undangan. Namun, terkadang Peraturan Perundang-undangan tidak bisa memberikan rasa keadilan yang utuh kepada seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan sejak mulai tahap perencanaan hingga tahap eksekusi, Peraturan Perundang-undangan dibentuk berdasarkan prinsip Demokrasi. Oleh karena itu dirasa mustahil untuk menciptakan suatu produk hukum yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Harapannya, sebagai corong dari Undang-undang dan harapan terakhir dari para pencari keadilan, Majelis Hakim dapat lebih mengedepankan asas keadilan dibanding asas kepastian hukum. Penulis adalah salah satu pribadi yang sangat menentang korupsi dan telah menyatakan perang terhadapnya. Namun, penulis juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam hukum. Sudah selayaknya terdakwa diadili setelah mendapat pembelaan hukum yang cukup. dalam hal ini penulis merasa proses pemeriksaan hingga pemidanaan harus berimbang dengan pembelaan yang didapatkan oleh terdakwa.
(ym)
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XV/2017
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020
Referensi:
Juwita Putri Pratama, Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri terhadap Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2022







