Home / Uncategorized / Polres Pakpak Bharat Gelar Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Pakpak Bharat Gelar Pengungkapan Kasus Narkoba

Infokasus24(Pakpak Bharat).
Kepolisian Resort Pakpak Bharat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si, bersama Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH. Beserta dihadiri oleh sejumlah Wartawan Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan dilaksanakan Bertempat di Mako Polres Pakpak Bharat Kamis (13/7/2023).

Kapolres Pakpak Bharat dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Polres Pakpak Bharat telah berhasil menahan, 4 Orang Tersangka penyalahgunaan narkotika dengan inisial (LS), (IK), (RN) dan (OH). Dalam Operasi dengan Sandi Antik Toba Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat dengan barang bukti Sabu dengan berat 21,72 Gram secara total dari ke empat tersangka tersebut.

Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika inisial LS. Pada Selasa (13/6/ 2023) di jalan lintas Sidikalang – Salak Dusun Panjaratan Desa Kuta Dame kecamatan Kerajaan Kab. Pakpak Bharat tepatnya di depan Pos penyekatan Covid 19, dimana dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah 3 paket plastik klip yang beratnya 0,53 gram, adapun yang bersangkutan merupakan target operasi antik Toba – 2023 dan penangkapan dilakukan menggunakan tehnik undercover buy.

Setelah tertangkap pelaku penyalah guna narkotika alias LS, Kristen, Wiraswasta, Tanjung Rahu 2 Desa Kuta Dame Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat. Dilakukan pengembangan oleh sat Narkoba Polres Pakpak Bharat yang membuahkan hasil tertangkapnya atas nama dengan inisial IK, RN dan OH. Pasal yang di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa “Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.

Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,”pungkasnya. (Edison Harianja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *