Home / Uncategorized / Bangunan Tanpa Plang PBG  Semakin Menjamur di Kota Medan

Bangunan Tanpa Plang PBG  Semakin Menjamur di Kota Medan

Infokasus24(Medan).

Diduga Bangunan Tanpa Plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin  menjamur dikota Medan. Hal ini terjadi pada Pembangunan Ruko yang ada di Jalan Sekata Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (15/07/2023).siang.

Bangunan yang di duga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diaturkan dalam Kebijakan ini telah tertuang dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 yang lalu. Peraturan ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenai sanksi adminisitratif denda hingga pidana penjara. Bangunan yang berjumlah sepuluh unit(sepuluh pintu) dan dua lantai itu sudah menerima Surat Peringatan ke 3 (SP3) dari pihak Dinas Perkim Kota Medan, Pemilik gedung dan pengembang seolah tidak menghiraukan instansi terkait dalam hal ini dinas perkim medan.

Pekerjaan pembangunan tersebut masih terus berlanjut oleh para pekerja bangunan dilapangan.

Pihak pengembang yang seakan akan tidak takut dengan Pemerintahan kota Medan seolah kebal hukum.

Pasalnya sepuluh unit bangunan Ruko dua lantai itu yang berada di Jalan Sekata tepatnya di  Kelurahan Sei Agul  Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara ini dibangun dengan tidak memiliki PBG. Meskipun sudah mendapat surat peringatan ke tiga (SP3) dari pihak dinas Perkim Medan namun pengerjaannya masih tetap berlanjut sehingga pihak pengembang tersebut terkesan kangkangi surat peringatan dari pihak Dinas Perkim tersebut dan tidak takut akan tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Kota Medan.

Kepala bidang (kabid) Penindakan Dinas Perkim Medan Ihwan, ST ketika dikonfirmasi menyampaikan melalui pesan WhatsAppnya Jumat (14/6/.2023) sekira sore terkait izin bangunan tersebut mengatakan sudah SP3 sedang kita siapkan ke Satpol PP kota Medan untuk dilakukan penindakan.

Disinggung kenapa masih dilakukan pengerjaan bangunan tersebut, kabid Ihwan menerangkan bahwa pihak pengembang tidak akan berhenti mengerjakan bila tidak dilakukan penindakan pemberhentian oleh Satpol PP.

” Begitulah kelakuan pengembang atau depelover rata-rata tidak perduli dengan SP dari Perkim Medan dan mereka hanya akan berhenti kalau ditindak oleh satpol PP” ucap Ihwan.

Kadis Perkim Medan Ir. Endar Sutan Lubis melalui pesan WhatsAppnya Jumat sore  (14/7/2023) terkait surat kordinasi untuk dilakukan penindakan apakah sudah diserahkan kepada Satpol PP,
Endar mengatakan bahwa Senin akan saya Perintahkan pengawasnya untuk mengecek ke lapangan pak, ujarnya. (Edison Harianja/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *