Home / Uncategorized / Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Demo Didepan PN Lubuk Pakam

Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Demo Didepan PN Lubuk Pakam

Foto : Tampak Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Deliserdang berdemo di Depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menuntut supaya Edy Suranta Guru Singa alias Godol segera dibebaskan dari tuntutannya sebab tidak terbukti memiliki Senpi seperti yang disangkakan oleh pihak Penyidik Polrestabes Medan, sebab Senpi tersebut adalah milik dari Oknum TNI Kopral dua berinisial “M” dan saat ini telah ditahan di Denpom 1/5 Medan.

Deli Serdang,(infokasus24.com)-
Ratusan warga mengatasnamakan
Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu melakukan Demo Tuntut Keadilan Pembebasan Edy Suranta Guru Singa alias Godol Dari Jeratan Hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya Umar, S.H dan Thomas, S.H, mengatakan kepada wartawan, Senin (16/4) di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa Demo tersebut terkait kasus persoalan yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol yang telah viral pemberitaan nya baik media Televisi, one line dan cetak, menyatakan bahwa hukum yang membelit kliennya tampak sepertinya terjadi kriminalisasi.

Menurutnya bahwa saat ditetapkannya Edy Suranta Guru Singa alias Godol sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan beberapa bulan lalu, terkesan dipaksakan dari P21 selang satu jam langsung di P22 kan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, dan berkasnya Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dalam Orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menutut keadilan Hukum supaya Edy Suranta Guru Singa alias Godol dibebaskan dari hukum yang menjeratnya, sebab Edy Suranta Guru Singa alias Godol tidak terbukti memiliki Senpi seperti yang disangkakan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, karena pemilik Senpi tersebut  adalah oknum TNI berinisial Kopral dua “M” yang saat ini telah ditangkap oleh Denpom 1/5 Medan, serta oknum TNI tersebut telah mengakui bahwa senpi tersebut adalah milik oknum TNI tersebut

Seterusnya Pengacara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, merasa kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, yang terkesan memaksakan kedua sidang hari ini yaitu Sidang Prapid Edy Suranta Guru Singa alias Godol bersamaan dengan Sidang Umum nya Edy Suranta Guru Singa alias Godol terkait dengan kepemilikan Senpi
Kuasa Hukum Edy Suranta Guru Singa alias Godol berharap supaya pihak dari Komisi Yudisial turut serta mengawasi dan mengawal Kasus hukum yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol, kata Umar SH

Umar SH dan Rekan Thomas SH juga menjelaskan telah berupaya menyurati pihak dari Kejagung RI dan Kapolri, supaya persoalan hukum yang mengikat Edy Suranta Guru Singa alias Godol cepat tuntas dan masyarakat Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang tau persis siapa yang salah dan yang benar.

Sebab masyarakat yang berdemo di depan PN Lubuk Pakam ini spontanitas melakukan nya, karena masyarakat percaya akan supremasi hukum di Indonesia benar – benar dapat menjadi Panglima, ucapnya. (Paulus BB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *