
Singkawang,(Infokasus24.com) – Puluhan mesin perjudian ketangkasan meja ikan – ikan yang meresahkan masyarakat ditemukan bebas beroperasi di jalan Ahmad Yani Pasiran SW Barat, Kodya Singkawang.
Informasi dirangkum dilapangan mengatakan bahwa aktivitas terlarang tersebut sudah marak sebulan belakangan ini.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menuturkan secara khusus meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas aktivitas perjudian yang jelas-jelas telah melanggar aturan hukum kata dia.
Hal ini menurutnya, dikarenakan lokasi perjudian tersebut berada di pemukiman padat penduduk. Tidak hanya itu, tak jauh dari lokasi juga ada tempat ibadah.
“Tidak mungkin Kepolisian tidak mengetahui itu. Masuk ke Jalan Ahmad Yani No 1E persis berada di dalam Rumah Toko (Ruko) nomor 87,88 dan 89 sudah ditemui itu markas perjudian ” tutur warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, Kamis (05/09).
Tambahnya, kegiatan seperti ini sangat meresahkan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat sebelum semakin banyak warga yang terpengaruh, ujarnya.
Kegiatan ini jelas merusak generasi anak bangsa dan masyarakat, terutama di area yang dekat dengan fasilitas umum.
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kapolsek Singkawang, AKP R. Muh Walidu, S.H. dalam sambungan celular namun ia belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Begitu juga dikonfirmasi kembali Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman mengenai maraknya aktivitas perjudian yang terkesan ada pembiaran itu. Namun hingga berita ini dimuat oleh redaksi Fatchur masih enggan menanggapi konfirmasi kru awak media. (Red/Tim).







