Home / Uncategorized / KPU Sumut Gelar Konferensi Pers di Hari Pemungutan Suara

KPU Sumut Gelar Konferensi Pers di Hari Pemungutan Suara

Medan,(Infokasus24.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Konferensi Pers di hari Pemungutan Suara yang digelar di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan, Rabu (27/11/2024)

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kepada semua pihak yang hadir, khususnya menyangkut TPS yang ada di Sumatera Utara dari beberapa Kabupaten/Kota secara umum setelah Rakor ini kepada masyarakat, dan publik dengan tentunya bantuan rekan rekan media seperti apa situasinya, dan apa kira kira tindak lanjut yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan serta regulasi yang ada.

KPU Sumut Gelar Rakor Pada Badan Adhoc
Untuk itu kita telah menyampaikan kepada Forkopimda Sumatera, Paslon dan juga Bawaslu. Bahwa khususnya menyangkut pelaksanaan pemungutan suara, ada yang kita sampaikan sangat penting harus diketahui kita semua. Pertama menyangkut TPS bahwa setelah dicermati oleh KPU Provinsi berdasarkan situasi yang ada, laporan masing-masing dari 33 KPU Kabupaten/Kota yang ada, bahwa yang kita sampaikan kepada semua pihak, adanya TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilakukan susulan sejumlah 110 TPS yang tersebar di 5 Kab/Kota yaitu, Medan 56 TPS dan Medan juga akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di 5 TPS, Deliserdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS, dan Nias Induk 2 TPS, kata Agus.

Khususnya untuk Nias Induk ini akan dilakukan pemungutan suara ulang, terkait dengan pengrusakan logistik atau surat suara, dan saat ini dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

“Totalnya ada 110 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan, dan 6 TPS akan dilakukan pemungutan suara susulan. Dimana, Medan sebanyak 5 TPS, dan Deliserdang 1 TPS,” ujarnya.
Penghitungan Suara Pilkada Tapteng, Petugas KPPS Sebut 02, Anak-anak Teriak MAMA!
Masinton-Mahmud Menang Telak di Sejumlah TPS di Pandan dan Sejumlah Kecamatan Lainnya
Iskandar-Adli Menang Telak di Markasnya
Monitoring Pilkada ke Daerah, Ilyas Sitorus Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Komplek Inalum

Kami sampaikan juga, dalam ketentuan pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat lambatnya 10 hari setelah ditetapkan, baik itu KPU Provinsi terkait dengan surat suara, atau perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, maupun penetapannya nanti, baik penetapannya nanti oleh KPU Kab/Kota menyangkut perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, pungkasnya.

(Josua Giawa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *