Home / Uncategorized / IRT Dianiaya Masuk RSU Pelaku Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang.

IRT Dianiaya Masuk RSU Pelaku Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang.

Infokasus24 (Lubuk Pakam)
Risma Uli Silitonga(45) warga Perumnas BSP Kecamatan Lubuk Pakam, melaporkan IKP penduduk yang sama atas dugaan penganiayaan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (11/7).

Korban aniaya dalam laporannya disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat Risma (Korban) melaksanakan kegiatan sehari hari sebagai pedagang keliling.

Saat Risma sedang melayani salah seorang pembeli yang lokasinya masih di kompleks perumahan tersebut, pelaku sedang melintas lalu pelapor mengucapkan kata kata yang menyinggung perasaannya , lalu pria lajang tersebut melakukan penganiayaan.

Akibat tindakan tersebut Pelapor dirawat selama 4 hari di RSUD H Amri Tambunan Lubukpakam.

Suami korban Nelson Sibuea mengatakan bahwa sebelumnya mereka ada perselisihan bertetangga.

Namun pihaknya berharap semuanya diproses secara hukum.

Ditambahkannya bahwa pihak Pemerintahan Desa sudah berupaya memediasi , namun ketika itu Pihak pelapor tidak bisa hadir karena korban belum pulih.(Paulus BB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *