Home / Uncategorized / Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Langkah Kejari Bireuen!

Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Langkah Kejari Bireuen!

Bireuen, (info kasus24.com) – Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” di Aula Kantor Camat Pandrah, Kabupaten Bireuen, Jalan Medan-Banda Aceh Km 189, Senin (11/03/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, S.H., M.M., dan dihadiri oleh perwakilan dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Samalanga (48 desa), Pandrah (19 desa), Simpang Mamplam (44 desa), Jeunib (43 desa), dan Peulimbang (22 desa).

Mengusung tema “Pengelolaan Dana Desa yang Tepat Sasaran dan Antisipasi Penyalahgunaan untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam sambutannya, Kajari Bireuen menyampaikan pentingnya keterbukaan dan kerja sama antara aparatur desa dengan jaksa pengawas.

“Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, kita bisa saling sharing dalam menangani pencairan keuangan. Untuk masalah keuangan, saya berpesan agar digunakan dengan sebaik-baiknya”, ujar Munawal Hadi.

Perwakilan dari Inspektorat Bireuen, Hazahari, juga menekankan bahwa pihaknya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berperan dalam pemeriksaan dan pengawasan di OPD maupun desa.

Ia mengimbau seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hazahari turut mengingatkan tentang masa jabatan perangkat desa yang berlaku hingga usia 60 tahun, dan jika ingin melakukan pemberhentian harus sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program Jaksa Garda Desa.

“Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kegiatan ini murni untuk membangun penegakan hukum yang humanis dan bertujuan baik. Jika seluruh kepala desa tertib administrasi, maka tidak akan berurusan dengan aparat penegak hukum”, tegasnya.

Program “Jaksa Jaga Desa” merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum, serta penyelesaian sengketa secara damai.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, perwakilan Inspektorat Hazahari, Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, Camat Pandrah Syaifuddin, M.Kes., para camat dari lima kecamatan, Danramil Pandrah Lettu Inf. Rusli, Kapolsek Pandrah Iptu Haryono, para jaksa, serta para Keuchik dari lima kecamatan di Kabupaten Bireuen.
( Chan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *