Home / Uncategorized / Anggota Denpom Siantar Meringkus Tiga Pengedar Sabu.

Anggota Denpom Siantar Meringkus Tiga Pengedar Sabu.

Infokasus24(Siantar)
Anggota Denpom Pematang Siantar Sertu L Tamba dari kesatuan Lidpamfik 1/1 Denpom Pematang Siantar berhasil meringkus tiga orang warga sipil terduga pengedar sabu dirumah salah seorang berinisial Hs alias G di Jalan Baja Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, Kamis (27/7).

Kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebua gubuk depan rumah Hs sekira pukul (19:30.Wib).

Kemudian, Sertu L Tamba di dampingi tokoh ulama dan warga setempat langsung mengamankan terduga para pengedar sabu, diantaranya, Heri Saputra alias Ganot, Bugar Simanungkalit dan Kurniawan.

Barang Bukti yang telah diamankan adalah berupa 1 buah tas bermerek Pushop, SIM A atas nama Heri Saputra, SIM C atas nama Heri Saputra, KTP atas nama Heri Saputra, dompet merk Toko Mas Abadi, uang tunai sebesar 498 000, handphone merk Vivo warna hitam, handpone merek Oppo warna hitam, timbangan elektrik warna abu-abu, sabu yang dikemas menggunakan plastik klip warna transparan sebanyak 8 paket seberat 8,35 gram, dan plastik transparan ukuran 4,0 sebanyak 76, juga kaca pirek 1 buah.

Saat penangkapan ketiga terduga pengedar sabu itu, Sertu L Tamba juga turut mengamankan seorang anggota Kodim 0103/AUT Koptu Husni Afandi sedang berada di Tebing Tinggi tanpa dilengkapi dengan surat ijin jalan dari kesatuannya.

Husni Affandi diduga juga  menghalang-halangi Sertu L Tamba ketika hendak mengamankan ketiga terduga pengedar narkoba tersebut.

Hingga kini anggota Kodim 0103/AUT Koptu Husni Afandi sudah diamankan di Masubdenpom 1/1-1 tebing tinggi dan juga telah melakukan tes urine di BNNK Tebing Tinggi, dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Sertu L Tamba juga telah menyerahkan ketiga terduga pengedar sabu Heri Saputra alias Ganot, Bugar Simanungkalit dan Kurniawan ke Mapolres Tebing Tinggi beserta barang bukti untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *