Home / Sumut / Dalam Penyelenggaraan Operasi Hukum di Polda Sumut: Empat Anggota Dit Reskrimum Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Korban Waria

Dalam Penyelenggaraan Operasi Hukum di Polda Sumut: Empat Anggota Dit Reskrimum Terlibat Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Korban Waria

infokasus24.(Sumut). Gema perlawanan terhadap kejahatan semakin terdengar di tubuh kepolisian. Saat ini, empat anggota Dit Reskrimum Polda Sumut telah ditahan di lokasi khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua korban waria. Operasi penegakan hukum ini telah dilaksanakan oleh kepolisian selama lima hari yang lalu. “Mereka ditahan di patsus sejak enam hari yang lalu,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Jumat (8/7).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkapkan bahwa keempat anggota tersebut dengan kuat terindikasi terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban. Diantara mereka, terdapat seorang perwira dengan pangkat Inspektur Dua.

Terkait sidang kode etik terhadap keempat anggota tersebut, Dudung belum dapat memastikan karena masih dalam proses. “Sidang kode etik belum dilakukan, karena masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, mengakui bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari dua korban yang bernama Kamalludin alias Deca dan Rianto alias Fury. “Kami telah memeriksa dua korban, namun pelaku belum diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamalludin dan seorang temannya yang merupakan korban waria melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan manipulasi kasus yang dialaminya oleh oknum polisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

“Pihak kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan manipulasi kasus,” jelas kuasa hukum korban, Marselinus Duha, di Mapolda Sumut Jumat (23/6) yang lalu.

Berdasarkan surat laporan dengan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, Marselinus menjelaskan bahwa kliennya ditahan oleh beberapa oknum polisi Polda Sumut pada (19/06/2023), dan keesokan harinya terjadi dugaan pemerasan terhadap kedua korban waria tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *