
Infokasus24 (Nias Selatan). Peristiwa Penahanan oknum kepala desa dan bendahara Tanomokinu, kecamatan Hibala di Kejari Nias Selatan, Perantara siap mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi kinerja Kejari Nias Selatan.
Ketum Perantara Sukadamai Laia SH.,MH menuturkan berharap kepada pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kapolres, KPK, BPK dan Inspektorat sebagai penanggung jawab keseluruhan desa khususnya se kabupaten Nias Selatan dan harus bekerja keras mencari desa-desa yang menerapkan dana desa sesuai dana Visik yang sebenarnya dilapangan,” tegasnya.
Lanjutnya, perlu dipertanyakan banyaknya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum kepala desa bahkan sebelum menjabat belum memiliki apapun, setelah menjabat bahkan bisa memiliki satu sampai tiga mobil pribadi, ini perlu KPK memeriksa sumber dari keuangan kepala desanya,” terangnya.
Lebih jauh diterangkan oleh Ketum Perantara Sukadamai Laia SH.,MH yang berkantor di Jalan Bahagia, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara menegaskan agar semua pihak terlibat memberantas dugaan korupsi dikabupaten Nias Selatan.
Karena diberitakan sebelumnya Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tello resmi menahan tersangka FS (Kepala Desa) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan. Kamis, (27/7) yang lalu, diduga terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 1,2 Miliar.
(Tolosekhi Giawa)







