Home / Uncategorized / Diduga ada Pungli di Satpas SIM Polres Binjai Polda Sumut, Dir Lantas Berkilah.

Diduga ada Pungli di Satpas SIM Polres Binjai Polda Sumut, Dir Lantas Berkilah.

Foto : Satpas SIM Polres Binjai
Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Satria, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

Binjai,(Infokasus.24).

Baru-baru ini dugaan Pungli di Satuan pelayanan administrasi Surat ijin mengemudi (Satpas-SIM) Binjai mencuat.

Hingga kru media ini melakukan investigasi, Kamis (14/9).

Di Satpas itu, awak media ini bertemu dengan beberapa masyarakat yang hendak memohonkan SIM.

Salah satunya, Ardi (22) warga Binjai, mengaku memohonkan SIM-A (baru) membayar Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).

“Lapan ratus Bang,” sebutnya.

Ardi di motori seorang oknum  Polisi Satpas Binjai berinisial HN melalui oknum Polisi Satreskrim Polres Binjai berinisial PM.

Saat di parkiran Ardi menelepon PM memberitahu bahwa dirinya sudah berada di lingkungan Satpas untuk diarahkan menjumpai HN.

“Assalamualaikum, di Samsat pak. belakang ya pak. ooh ia, ia pak,” sebut Ardi saat bertelepon dengan PM.

Kemudian dia langsung beranjak memasuki Satpas untuk menjumpai HN.

“Jumpai saja langsung katanya bang. Ayo kesana bang sama kita,” sebut Ardi seraya beranjak meninggalkan awak media ini.

Saat menunggu proses permohonan SIM nya Ardi, di depan Satpas, awak media ini berjumpa dengan beberapa masyarakat yang menunggu proses permohonan SIM mereka.

Salah seorang pria berlobe hitam (50), mengaku bernama Ismaeni warga pasar 4 Bumi ayu, Kuala Gumit menceritakan pengalamannya saat memohonkan SIM di Satpas itu.

“Mereka juga yang buat rumit. Kalaulah resmi yah gampang yang buat susah mereka, yah kalau ngga di bikin rumit ngga di bikin mahal mungkin yang punya SIM banyak,” ungkapnya.

Dia juga menceritakan tentang anaknya yang saat itu lagi memohonkan SIM.

“Anakku tiga kali kalah, yah… ujung-ujungnya minta bantu,” sebut Ismaeni dengan nada kesal.

Tak lama kemudian Ardi muncul dari dalam Satpas.

Tinggal menunggu SIM di antar ke depan Cafe lingkungan Mako PM Binjai, Ardi memberikan nomor telepon oknum Polisi Satpas yang di hubunginya, kepada kru media, untuk di hubungi jika  mau mengurus SIM.

Nomor telepon seluler  itu adalah 0811 679 XXXX.

Sebelumnya pada, Kamis (31/8), kru media ini telah melakukan penelusuran ke Satpas Polres Binjai.

Hal itu untuk memastikan riak-riak yang menjadi buah bibir pembicaraan menyebutkan sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, tentang Pungli permohonan SIM di Satpas Polres Binjai.

Saat itu kru media ini menemukan beberapa pemohon SIM membayar sejumlah uang fantastis untuk mendapatkan SIM dari Satpas Polres Binjai.

Diantaranya salah seorang pria paruh baya dengan ras Tionghoa mengaku memperpanjang SIM-A, membayar Rp 250.000,- melalui oknum Polisi Satpas MRN.

Selain itu, seorang laki-laki bernama April Akhir Saragih, mengaku membayar Rp 670.000,- untuk memohonkan SIM-A (baru), kepada oknum di Satpas Binjai. Namun dia merahasiakan nama oknum Polisi yang menerima uang itu.

Hanya dia menjelaskan melalui oknum Polisi Satpas penerima berkas permohonan SIM yang di bayarkan langsung oleh bos tempatnya bekerja.

“Bos yang bayar bang,” sebutnya.

Masih di Satpas itu, dua orang laki-laki paruh baya juga mengaku memohonkan SIM melalui oknum Polisi Satpas berinisial DV.

Di sebutkan, untuk memohonkan SIM B1 Umum membayar Rp 975.000,- dan memohonkan SIM-A (polos) membayar Rp 670.000,-  melalui oknum Polisi Satpas inisial DJ.

Menilik biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, di lansir dari Kompas.com, biaya pembuatan SIM itu seharusnya ;
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Kemudian biaya permohonan perpanjangan SIM 2023, telah di tetapkan Polri dengan besaran biaya ;
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Sehingga sesuai dengan keterangan beberapa pemohon SIM di Satpas itu, besar dugaan bahwa pihak Satpas SIM Polres Binjai Polda Sumatera Utara telah melakukan Pungli hingga berseberangan dengan Peraturan Pemerintah dan yang di tetapkan Polri itu sendiri.

Menanggapi hal itu Dir Lantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto ketika di konfirmasi melalui Whats app di nomor 0812 2855 XXXX, mengatakan kepada awak media agar meminta tanggapan kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Silahkan langsung dengan Kabid Humas,” jawabnya.

Sesuai arahan Dir Lantas Polda Sumut, awak media ini, meminta tanggapan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di nomor Whats app 0852 4454 XXXX.

Namun hingga berita ini di kirim ke redaksi Kabid masih enggan memberikan jawaban. (Pasrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *