
Medan,(Infokasus.24)- Bangunan liar tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Semakin memarak di daerah Kecamatan Helvetia. Di daerah jalan Budi Luhur, 13 pintu Kos-kosan berlantai 2 berdiri Tanpa PBG dan juga satu pintu rumah mewah berdiri Tampa PBG, Selasa (24/10/2023).
Ketika tim media melintas daerah wilayah Kecamatan Helvetia Medan, begitu maraknya bangunan liar berdiri Tanpa plank Persetujuan bangunan gedung (PBG) kemudian tim media berhenti dilokasi bangunan, sebagai penggali informasi guna mengetahui kenapa plang PBG tidak di plangkan. Tim media pun bertanya ke pemilik bangunan Kos-kosan marga Ginting,” bang ini bangunan Abang ya, kenapa gak ada plank nya bang?”. Bang ini 13 pintu berlantai 2 bang, Mengenai ijin bangunannya dan sudah kami serahkan ke lurah dan kecamat bang, supaya orang camat yang mengurus bang. Pemilik Bangunan pokoknya sudah menyerahkan sama orang itu bang ( Lurah dan Camat)
Dari keterangan pemilik bangunan tersebut diduga Lurah Kecamatan Helvetia Dwikora dan Camat Helvetia tidak sungguh- sungguh mengurus PBG atau memberi teguran agar pemilik bangunan mengerti izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi persetujuan bangunan gedung(PBG) agar pemilik bangunan tidak nekat melanggar aturan dan Hukum, sebab bila mana pemilik bangunan mendirikan bangunan Tampa PBG dapat dikenakan sanksi yang berat.
Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat(1) UU bangunan gedung
Sementara itu pasal 1 angka17 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung(“pp 16/2021”) menegaskan:
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Laporan buat Wali kota Medan,Bobby Nasution bahwa ada dua titik bangunan di Kelurahan Dwikora berdiri Tanpa PBG sudah mencapai 50% Tanpa mendirikan plang PBG berada di kelurahan Dwikora kecamatan Helvetia. Padahal Walikota Medan Bobby Nasotion menegaskan kepada seluruh jajaran Pemko Medan agar menertibkan bangunan liar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
(Edison Harianja).







