
(Pertemuan audensi DPD LSM Penjara PN Sumut ke Kemenkumham Sumut).
Medan,(Infokasus.24)- Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Ham Sumatra Utara ( Ka- Kemenkumham Sumut) Jahari Sitepu,SH,MH, bantah pernyataan salah seorang ketua lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Media online yang menuding pihak Imigrasi melanggar Hukum dan Ham terkait Penahanan Tariq Nabi Mangaratua Batubara di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan .
Hal itu diungkapkan Kepala Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu,SH,MH, saat menerima audensi DPD LSM Penjara PN Sumut di kantor Kemenkumham di jalan Putri hijau Nomor 4 Kesawan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara, Senin ( 4/3).
Dihadapan Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli dan jajarannya Kepala Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu,SH, MH menyampaikan menangkap apalagi menahan sesorang tanpa alasan dan bukti kuat di pastikan ada konsekwensi hukum.
“Adanya laporan ke pihak divisi Imigrasi ada warga domisili dan bekerja di kota Medan diduga warga negara asing, lalu perintahkan kabid Intelijen keimigrasian G.Ginting telusuri informasi yang dilapor warga,” Ungkap Jahari Sitepu
Kabid Intelijen keimigrasian G. Ginting dikesempatan sama menjelaskan hasil penelusuran orang yang diduga warga negara asing bernama Tariq Nabi Mengaratua Batubara ternyata warga negara Pakistan sudah lama berdomisili di Indonesia dan sudah berumah tangga.
Berdasarkan keterangan dan data yang diberikan pelapor, telusuran tim intelijen, kuat dugaan Tariq Nabi warga negara Pakistan, tim Intelijen kemudian menangkap Tariq Nabi untuk diadakan pemeriksaan kewarganegaraan. “Pemeriksaan data, paspor, dan telusuran jejak digital facebook milik Tariq Nabi ada foto keluarga dan narasi rindu keluarga yang berada di Pakistan,” Ungkap Kabid Intelijen keimigrasian Kemenkumham Sumut G. Ginting.
Kabid Intelijen Keimigrasian G. Ginting juga tunjukkan adanya bukti WA Tariq Nabi kepada adik angkatnya yang mohonkan bila ada pihak imigrasi tanyakan tentang dirinya agar katakan mereka keluarga jangan bilang dirinya warga Pakistan, namun adik angkatnya sarankan agar Tariq Nabi bicara sejujurnya.
“Tariq Nabi memang punya dokumen kependudukan, ada kartu keluarga, KTP, Akte Lahir, namun setelah di cek ke dinas terkait yang keluarkan data kependudukan nama Tariq Nabi ternyata tidak terdaftar,” Katanya lagi.
Hasil pemeriksaaan didapati paspor yang dikeluarkan Imigrasi Pakistan tahun 1995 atas nama Tariq Nabi dengan foto indentik sama dengan fotoTariq Nabi selanjutnya Kemenkumham Sumut surati pihak kedutaan Pakistan untuk dicek warga negaranya namun pihak kedutaan Pakistan katakan Tariq Nabi tak lagi terdaftar warga negara Pakistan. “Paspornya terbitan 1995 habis masa berlakunya, paspor habis masa berlaku harus dilapor ke imigrasi, tak dilapor bisa terhapus kewarganegaraan,” Imbuhnya lagi .
Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli menanggapi statemen salah seorang Ketua LSM yang tuding pihak Imigrasi menahan seseorang warga tanpa kesalahan dan bukti kuat adalah melanggar Hukum dan Ham sudah masuk ranah fitnah.
“Keliru bila ada pihak yang menyatakan pihak imigrasi menahan orang tanpa bukti kesalahan serta data yang menguatkan.
Karena instansi Kemenkumham dalam bekerja kedepankan azas taat aturan hukum, bila dilanggar tentu ada konsekwensi hukum yang diberikan atasanya dan sanksi pemecatan karena sudah mencoreng nama baik instansi,” Ujar Ketua DPD LSM penjara PN Sumut Zulkifli.
“Lembaga adalah mitra Kemenkumham sebaiknya konfirmasi atau menyurati dulu mohon kejelasan tentang permasalahan yang terjadi, bukan langsung buat Statemen menuding dengan tuduhan yang tidak benar,”bilangnya lagi.
“Sebaiknya keluarga Tariq Nabi yang di sini hubungi keluarga Tariq Nabi yang di Pakistan agar mohonkan ke pemerintah Pakistan Tariq Nabi keluarga mereka, tunjukkan data yang ada sama mereka.
Atau laporkan ke kepolisian Pakistan keluarga mereka Tariq Nabi di tangkap pihak imigrasi Indonesia agar bisa dipulangkan ke negaranya, kalau ingin bertemu keluarga disini ikuti aja proseduralnya,” Pungkas Zulkifli menutup pembicaraan. (Agus Sitepu).







