Home / Uncategorized / Lokasi Judi Marak di Wilkum Polsek Perdagangan, Diminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Lokasi Judi Marak di Wilkum Polsek Perdagangan, Diminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Simalungun,(Infokasus.24.com)– Sejumlah lokalisasi perjudian di Wilayah Hukum Polsek Perdagangan, sangat berdampak negatif ditengah – tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut dikhawatirkan bakal berimbas terhadap angka kriminal di kabupaten Simalungun khususnya.

Hasil investigasi wartawan di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Masilam, Kabupaten Simalungun, ditempatkan disebuah gubuk terdapat mesin judi ikan – ikan.

Hasil wawancara kru awak media dengan seorang warga yang belum diketahui namanya itu menuturkan, judi meja ikan – ikan ditempat ini sangat mengganggu kenyamanan kami” bebernya, Kamis(7/3).

Semakin menarik mendengar hasil penuturan warga sekitar, bahwa perjudian tersebut dapat leluasa berjalan akibat sudah ada lobi – lobi ke pihak tertentu hingga aktivitas tersebut aman dan kebal hukum.

Selanjutnya titik lokasi judi di Desa Bandar rejo 2 titik, Dusun V dan Dusun 8, Desa Partimbalan, Desa Bandar Rawa, Kecamatan Masilam, Kabupaten Simalungun.

Atas sederet dampak yang ditimbulkan oleh perjudian ini, lantas muncul beragam tanya, Akankah Kepolisian tutup mata melihat fenomena yang tak lazim itu?

Sekedar diketahui beragam dampak yang ditimbulkan oleh kecanduan judi yang disebut juga sebagai gambling addiction atau gambling disorder merupakan salah satu bentuk dari gangguan mental.

Seseorang yang kerap berjudi cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini umumnya terjadi bila mereka merasa tidak mampu mengendalikan kebiasaan judinya.

Salah satu bahaya judi adalah merosotnya kondisi finansial atau keuangan seseorang. Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.

Kondisi finansial yang terganggu akibat kebiasaan perjudian kerap juga menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Perilaku judi juga bisa menyebabkan stunting pada anak. Hal ini karena uang yang seharusnya untuk membeli makanan bergizi malah digunakan untuk mencari kesenangan lewat berjudi.

Kehabisan uang dan candu judi dapat membuat penikmat judi sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, pecandu mungkin menjadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.

Apabila segala cara telah dilakukan, dengan harapan iming – iming menang, pecandu perjudian mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.

Bahkan perjudian dan narkoba digadang – gadang sebagai muara kejahatan meningkat tajam.

Terpisah, Kapolsek Perdagangan melalui Kanit reskrim IPTU Fritsel G Sitohang, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, Terimakasih informasinya akan segera kita selidiki,” terangnya.

Terkait sejumlah hasil investigasi kru awak media ini, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari aparat berwenang, seperti Kapolres Simalungun maupun Dirkrimum Poldasu guna dilakukan penindakan sedini mungkin.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *