
Medan,(Infokasus.24)–Devi Angryani Rumapea(40) tahun warga sunggal kecewa atas Penahanan suaminya LH di polrestabes medan masih menyisakan tanda tanya yang besar. Pasalnya persoalan yang dianggap bias itu tidak pantas untuk menahan ataupun menangkap LH.
Buntut dari penahanan itu, kini LH mendekam di polrestabes medan setelah dilaporkan oleh perusahaan koperasi dan diketahui LH sudah ditahan di Polrestabes pada :(2/04/2024).
Ironisnya, surat penahanan LH diduga cacat hukum sebab sebelumnya antara perusahaan dengan LH telah ada kesempakatan bersedia untuk membayar dengan secara mencicil hingga dibuat pernyataan kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 di jalan tanjung balai, kecamatan sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, “Selasa(23/04).
Selanjutnya, Devi bersama suaminya LH sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil awal Rp 15 juta tak berselang dua minggu kembali membayar Rp 3 juta tak hanya sampai situ pihak kantor kembali mendatangi rumah LH dengan dibuat surat perjanjian dengan cara gaji dipotong tiap bulannya.
Tambahnya, berselang waktu pihak perusahaan koperasi kembali mendatangi rumah LH dengan membawa sepeda motonya sebagai jaminan utang tersebut.walaupun kendaraan tersebut miliknya dipaksa dibawa namun tak ada daya.
Atas peristiwa ini, Devi Angryani Rumapea menjadi terbengkalai dalam mencari nafkah akibat sepeda motor miliknya masih tertahan di kantor perusahaan.
Devi yang mengetahui betul duduk perkara ini, menuturkan ketakutan keluarga ini bukan tanpa alasan, adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi.
“Apa namanya itu, kalau penahanan itu saja sudah cacat prosedur, dan penyitaan kendaraan saya tidak ada sepotong surat apapun dari perusahaan tersebut.
Disinggung hanya persoalan utang-piutang dan proses penetapan tersangka layaknya seperti “lari maraton” dan ditangkap bak penjahat kelas kakap.
” Kenapa suami saya harus ditahan kami Khan sudah bertanggung jawab bahkan puluhan juta sudah kami bayar kepada perusahaan, bahkan sampai saat ini sepeda motor saya di perusahaan itu ditahan sebagai jaminan.
” Harapan saya kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPRD Sumatera Utara agar hal ini menjadi pertimbangan kepada suami saya berharap suami saya dibebaskan,” bebernya.
Dilain sisi, Tim kuasa hukum Opelisman Giawa, S.H & Rekan minta kepada penyidik pembantu polrestabes medan revisi berita acara Pemeriksaan ( BAP )tersangka.
1.Pendampingan hukum telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama L.hutauruk, dan sudah diberikan oleh Penyidik pembantu (M.sitompul), Penyidik pembantu Viktor Rambe.
- Isi dari BAP tersangka tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari tersangka. sehingga Pendampingan hukum menduga ada prosedurnya utk meminta BAP tidak terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak terlapornya.
- Bila di perhatikan dalam BAP nya tersebut itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara Pidana sebagaimana Pasal 374 Penggelapan dalam jabatan.
- Sementara Pengakuan dari tersangka sudah dia sampaikan semuanya keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP tersebut.
Tambahnya, penetapan tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, “terangnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Pol Teddy Jhon Sahala Marbun SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba. saat dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban hingga berita ini terbit.
(JG)







