Home / Uncategorized / Di PHK, Ratusan Buruh PT Samawood Demo di Depan Perusahaan

Di PHK, Ratusan Buruh PT Samawood Demo di Depan Perusahaan

Deliserdang,(Infokasus24)- Ratusan buruh pabrik pengolahan kayu PT Samawood melakukan aksi unjuk rasa untuk sampaikan tuntutan mereka kepada pihak Perusahaan di depan perusahaan, di Jalan Sei Belumai Hilir, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara, Senin (13/5/2024) Sore.

Dalam tuntutannya saat berorasi Buruh PT Sama Wood menuntut Perusahaan tidak melakukan PHK kepada para buruh dengan alasan yang tak jelas dan buruh yang menerima uang pesangon bisa kembali masuk bekerja dengan cara dialihkan kepada perusahaan pihak ketiga (outsourcing )

Pemutusan Hubungan Kerja buruh PT Sama wood bermula sejak (16/4/2024) tanpa alasan jelas beberapa buruh PT Samawood di PHK diberikan uang pesangon senilai Rp.20.000.000 bagi yang masa kerjanya sudah 25 tahun keatas.

Kekesalan para buruh bertambah dikarenakan pihak Manajemen perusahaaan tak bisa dijumpai harus melalui kuasa hukum dan perusahaan pihak ketiga perpanjangan tangan PT Samawood.

Ridho salah satu ketua Aliansi dari Serikat Buruh Medan Independen yang ikut berdemo membela ratusan Buruh PT Samawood menyatakan Pihak Perusahan Harus Patuhi UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan berharap pihak perusahaan mau duduk bersama dengan pekerja/ Buruh karena selama ini setiap berunding yang diutus perusahaan tak bisa memberi keputusan.

Ridho juga katakan aksi Demo akan berlangsung dari (13/5 s/d 15/5) berharap pihak perusahaan menerima tuntutan pekerjanya

“Pekerja diberhentikan tak ada kesalahannya, diberi pesangon Rp 20.000.000. ( Dua Puluh Juta Rupiah) bagi yang sudah bekerja 25 tahun keatas, yang mau kembali masuk kerja harus melalui Perusahaan pihak Ketiga (Outsoursing), menjadi pekerja tak tetap,” Ujar Ridho Ketua Aliansi Serikat Buruh Medan independen.

“Apa lagi hampir semua buruh di Samawood sudah bekerja diatas puluhan tahun, sudah banyak menguntungkan perusahaan, sudah selayaknya mereka dapat penghargaan bukan malah diganti dengan yang baru, kalaupun memang harus terjadi PHK perusahaan harusnya membayar sesuai ketentuan Undang -Undang ketenagakerjaan,” Imbuh Ridho lagi.

“Kami sudah melaporkan PHK ini ke Disnaker Deli Serdang, dan aksi demo ini dimulai (13/5) sampai (15/5) bila tak ada keputusan Buruh akan masuk bekerja kembali ketika dilarang kita akan lapor ke Polresta Deli Serdang hingga ke Poldasu karena diduga ada pelanggaran Undang – Undang ketanenagakerjaan,” Pungkas Ridho menegaskan (Agus S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *