Home / Uncategorized / Dugaan Kriminalisasi Polsek Padang Bolak Dilaporkan Agus Halawa SH Ke Propam Polda Sumut

Dugaan Kriminalisasi Polsek Padang Bolak Dilaporkan Agus Halawa SH Ke Propam Polda Sumut

Keluarga SL dan Al didampingi Kuasa Hukum Agus Halawa SH melaporkan dugaan Kriminalisasi di Polsek Padang Bolak ke Polda Sumut melalui Propam Polda Sumut.

Meda,(Infokasus24)-Dugaan kriminalisasi dan tidak objektif penanganan perkara di Polsek Padang bolak Polres Tapanuli Selatan dengan penetapan tersangka Nomor LP/295 /XII /2023/ Tapsel /TPS-Bolak/Sumut, dengan dugaan pencurian dengan tersangka SL dan AL di laporkan Kuasa hukum Agus Halawa SH ke Polda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut. Di jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Nomor 60 Timbang Deli Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara.Kamis (29/5/2024) Sore

Agus Halawa SH menduga pihak Polsek Padang Bolak tidak cermat menangani perkara ini karena pada saat terlapor SL dan AL menerima barang dan menimbang ternak adalah sebagai jaminan pembayaran hutang RG di saksikan RG pemilik dan keluarganya serta keluarga terlapor SLdan AL dan tidak ada unsur pencurian.

“Penyerahkan barang adalah kesepakatan kedua belah pihak,
pelapor RG menyerahkan barang dengan terlapor SL dan AL penerima barang disaksikan keluarga pelapor dan terlapor,” Ujar Agus Halawa SH Kuasa Hukum SL dan AL.

Agus Halawa mengatakan kedatangannya ke Polda Sumatera Utara sebagai upaya Hukum dan memohon kepada Kapolda Sumut melalui Bidang Propam mengevaluasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang diduga tak objektif penanganan perkara dugaan pencurian yang dituduhkan terhadap SL dan AL.

“Kedatangan Kami ke Polda Sumut menegaskan dan memohon kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut agar mengevaluasi dan memeriksa, melidik dan sidik Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak yang di duga tidak objektif dalam Penangan perkara,” Imbuhnya.

Kemudian Agus Halawa SH, ceritakan kronologis perkara yang menerpa Kliennya SLdan AL yang Saat itu keluarga SL dan AL ke rumah RG niatnya hendak meminta uang arisan, namun RG tak mampu membayar uang arisan keluarga SL dan AL sebesar Rp 84.000.000 ( delapanpuluh empat juta rupiah) dengan kesepakatan kedua belah pihak RG menyerahkan barang dan ternak RG sebagai jaminan pembayaran hutangnya kepada pihak Keluarga SLdan AL.

“Untuk membayar hutang RG, kedua belah pihak bersepakat untuk penyerahan sepeda motor yang dalam keadaan rusak dan sebelas ekor ternak milik RG di dalam kandang yang ditimbang SL dan AL di saksikan pemiliknya RG dan keluarga serta keluarga SL dan AL jadi tidak ada unsur pencurian yang dituduhkan,” Sambungnya lagi.

Di kesempatan sama Ibu Kandung tersangka SL dan AL bermohon kepada Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut agar berikan perlindungan hukum SL dan AL yang masih di bawah umur dan masih sekolah.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam Polda Sumut mohon bantuannya kenapa anakku yang dijadikan tersangka Polsek Padang Bolak , padahal yang punya hutang RG mohon bapak Kapolda anakku dibebaskan karena masih di bawah umur dan masih sekolah,” Ungkap Ibu Kandung SL dan AL dengan berurai air mata.

Permasalahan uang arisan yang belum dibayar oleh RG ke pihak keluarga SL dan AL sudah dilapor Agus Halawa SH dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun tuduhan pencurian diproses hingga penetapan tersangka di Polsek Padang bolak dengan nomor: STTLP/B/57/III/2024/SPKT /Polres tapanuli Selatan/Polda sumatera utara.

“Kami Sayangkan pelaporan RG laporannya anak masih dibawah umur harusnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang bolak dalam menangani masalah ini mengacu UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak di bawah umur tersangka harus di lakukan Hukum diversi atau upaya perdamain,” Bilang Agus lagi.

“Kami mohon bantuan Bapak Kapolda Sumut melalui Bidang Propam untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak diduga tak objektif menangani perkara, kami butuh kepastian hukum yang kami laporkan, keluarga resah SL dan AL masih dibawah umur dan masih sekolah dijadikan tersangka, padahal tak ada pencurian seperti yang di tuduhkan,”Pungkas Agus Halawa SH mengakhiri wawancara.

Agus Halawa SH juga meminta semua pihak, Aktivis praktisi Hukum dan kemanusian, LSM dan Media mengawal Kasus ini Saut/Ags/Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *