
MEDAN, (infokasus24.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I (dahulu PTPN 2) kepada pengembang perumahan elite Citra Land (Ciputra Group).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejatisu telah memeriksa Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang dua periode yang kini menjabat Anggota DPR RI Komisi VIII. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejatisu pada Kamis, 30 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Status Masih Saksi, Potensi Tersangka Lain Dibuka
Ashari Tambunan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengalihan aset lahan PTPN seluas 8.077 hektar melalui skema Kerjasama Operasi (KSO) dengan Citra Land.
“Iya sudah dimintai keterangan pada Kamis pagi. Statusnya masih saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus itu [ada] tersangka lain,” ungkap Plh Asintel Kejatisu, Bani Ginting SH, kepada wartawan.
Meskipun demikian, Bani Ginting enggan memaparkan detail materi pertanyaan penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan Ashari dalam penerimaan gratifikasi atas perubahan status lahan PTPN dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat memenuhi panggilan, Ashari Tambunan tampak tenang dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Kasus Besar dan Harapan Publik pada Kejatisu
Pemeriksaan Ashari menambah daftar panjang figur yang dimintai keterangan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejatisu di bawah kepemimpinan Harly Siregar.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka:
* Mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis.
* Mantan Kepala BPN Provinsi Sumut, Askani.
* Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Imam S.
Kasus alih aset lahan PTPN ke Citra Land ini telah menjadi sorotan publik. Kejatisu, melalui pimpinan Harly Siregar, berhasil mengamankan uang pengembalian dari pihak Citra Land sebesar Rp 150 miliar.
Publik berharap penuh agar Kejatisu dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih, mengingat dugaan korupsi pengalihan aset lahan negara di Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan banyak pihak. Diperkirakan, kerugian atau hak negara dari praktik jual aset ribuan hektar lahan PTPN ini mencapai nilai triliunan rupiah. (BM-red).







