Home / Hukum & Kriminal / Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan di Labuhanbatu dengan RJ

Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan di Labuhanbatu dengan RJ

Foto : Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., dan jajaran, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Selasa (11/11).
Foto : Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., dan jajaran, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Selasa (11/11).

MEDAN, (infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan keadilan humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sumut memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Keputusan penting ini diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., diwakili oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., dan jajaran, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

Perselisihan Kakak-Beradik Berakhir Damai di Labuhanbatu
Perkara yang dihentikan adalah kasus penganiayaan dengan tersangka bernama Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., menjelaskan kronologi kasus ini.

Tersangka Syahroni pada (24/6/2025) bertemu dengan korban Zulkifli saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Kampung Baru, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Pertemuan itu lantas memicu pertikaian karena adanya perselisihan sebelumnya,” ujar Indra.

Indra menambahkan bahwa korban Zulkifli ternyata merupakan kakak kandung dari tersangka. Pertikaian tersebut menyebabkan korban mengalami luka ringan dan membuat tersangka diproses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Dari kronologi perkara, pertikaian ini mungkin timbul karena adanya dendam atau rasa tidak suka yang tersimpan di antara kakak beradik kandung ini,” lanjut Indra.
Syarat Restorative Justice Terpenuhi: Keharmonisan Keluarga Dipulihkan

Lebih lanjut, Indra Ahmadi menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan wujud hadirnya negara, melalui Kejaksaan, untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, tanpa menyisakan dendam.

Penghentian penuntutan ini diputuskan karena telah memenuhi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, di antaranya:
* Pengakuan dan Penyesalan: Tersangka telah mengakui kesalahannya, menyatakan khilaf, dan meminta maaf kepada korban.
* Penerimaan Maaf: Korban telah menerima permintaan maaf tanpa syarat tertentu.
* Perdamaian: Tersangka dan korban telah berdamai, dan korban telah memaafkan perbuatan adiknya.
* Dukungan Masyarakat: Terdapat dukungan mutlak dari masyarakat, diwakili oleh Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan, yang sangat menginginkan perkara ini dihentikan secara RJ.

“Prinsipnya, melalui Restorative Justice ini, Kejati Sumut dan jajaran mendorong terciptanya kedamaian dan pemulihan hubungan kekeluargaan di Labuhanbatu,” tutup Indra Ahmadi Hasibuan.(BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *