
SUMUT, (infokasus24.com)– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, Rabu (26/11/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Smartboard Ditahan
Dua orang yang kini menyandang status tersangka dan langsung ditahan adalah:
* inisial “BPS”: Selaku Direktur Utama PT. BP (Perusahaan Distributor Barang).
* inisial Drs. “BGA”: Selaku Direktur Utama PT.GEEP (Perusahaan Penyedia Barang).
Kedua tersangka diyakini memiliki peran sentral dalam dugaan kerugian negara yang timbul dari pengadaan Smartboard tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi: Mark Up Harga Papan Tulis Interaktif
Penyidikan Kejati Sumut mengungkap adanya praktik mark up harga yang sangat signifikan dan tidak wajar, diduga dilakukan melalui kerja sama ilegal antar kedua perusahaan.
Berikut rincian transaksi yang ditemukan penyidik:
* PT.GEEP (Penyedia Barang) membeli Papan Tulis Interaktif dari PT.BP (Distributor) dengan total harga Rp.10.230.000.000,- (93 unit x Rp110.000.000,-).
* Namun, fakta mengejutkan ditemukan: PT.BP ternyata membeli langsung paket Smartboard Merk ViewSonic tersebut dari PT. Ghalva Technologies (Perusahaan Principal/Pemegang Lisensi) dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni total hanya Rp.2.513.513.604,- (93 unit x Rp27.027.028,-).
Terjadi perbedaan harga (selisih) yang fantastis dan signifikan. Selisih harga inilah yang diduga merupakan keuntungan ilegal dari praktik mark up yang dilakukan oleh Tersangka “BPS” dan Tersangka “Drs.BGA” untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Sesuai peran dan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 November 2025.
Kejati Sumut memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi Smartboard di Tebing Tinggi ini. (BM-red).







