Home / Korupsi / Kejatisu Tahan OAK Eks Direktur PT Inalum Korupsi Penjualan Aluminium

Kejatisu Tahan OAK Eks Direktur PT Inalum Korupsi Penjualan Aluminium

Foto : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Oggy Achmad Kosasih Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Terkait Kasus Korupsi penjualan aluminium. Senin(22/12). (BM-red)
Foto : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Oggy Achmad Kosasih Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Terkait Kasus Korupsi penjualan aluminium. Senin(22/12). (BM-red)

Medan,(infokasus24.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Senin(22/12).

Tersangka berinisial OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, langsung ditahan setelah pemeriksaan intensif.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana (17/12/2025), penyidik telah menahan dua tersangka lain: DS (Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum 2019) dan JS (Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019).

Modus Korupsi : Ubah Skema Pembayaran Jadi Tempo 180 Hari
Berdasarkan hasil penyidikan, OAK diduga bersekongkol dengan DS dan JS melakukan mufakat jahat dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

– Semula: Pembayaran secara cash dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
– Diubah menjadi: Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan ini, PT PASU tidak membayar aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,496 miliar (nilai pasti masih dihitung).

Penahanan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap OAK selama 20 hari pertama  di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025, ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Penahanan ini untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

Pasal yang Disangkakan :
Tersangka OAK dijerat dengan:
– Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
– Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
– Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan).

Penyidikan Masih Berlanjut
Tim penyidik Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus korupsi PT Inalum ini menjadi sorotan karena melibatkan BUMN strategis dan potensi kerugian negara yang besar, menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor industri. (BM-red).
Ket. : OAK : Oggy Achmad Kosasih.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *