
Medan, (Infokasus24.com) – Mengantisipasi penumpukan sampah di lokasi pemukiman yang sulit jangkauan mobil atau gang kecil maka diusulkan pengadaan 2001 unit becak sampah.
Armada pengangkut sampah belum mampu menjangkau seluruh kawasan, terutama daerah sempit dan padat penduduk.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Antonius Tumanggor dalam Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan IV bersama Dinas Lingkungan Hidup, Senin (5/1).
Armada becak sampah tersebut melayani pengangkutan sampah per lingkungan,khususnya gang gang sempit dan padat rumah tempat tinggal.
Selain pengadaan armada, Antonius meminta pemerintah daerah memperhatikan ketersediaan anggaran bahan bakar dan perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Malrabayana mengatakan, Pemko Medan bersama Kabupaten Deli Serdang tengah menjalin kerja sama investasi pengolahan sampah yang ditargetkan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pada 2027–2028.
Menurut Melvi, Kota Medan menghasilkan sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah per hari. Jumlah tersebut dinilai mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan sampah, terutama jika digabung dengan pasokan dari Deli Serdang.
Pemko Medan, katanya juga telah memperoleh tambahan lahan sekitar 5 Ha di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah.
Pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah tahap pematangan lahan selesai.
Pengadaan armada pengangkut sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, sementara operasional dan perawatan dilakukan oleh pihak kecamatan. (Red)







