Home / Korupsi / Kejari Dairi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan

Kejari Dairi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BPJS Kesehatan

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH memberikan keterangan Pers terkait dimulainya penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana pasilitas kesehatan tingkat pertama. Selasa (13/1).
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH memberikan keterangan Pers terkait dimulainya penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana pasilitas kesehatan tingkat pertama. Selasa (13/1).

Dairi,(infokasus24.com)– Kejaksaan Negeri Dairi mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kasus ini melibatkan salah satu klinik di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, yang diduga menyalahgunakan alokasi dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 telah ditandatangani pada 12 Januari 2026. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (13/1/2026), Bima mengekspresikan keprihatinan yang mendalam atas situasi ini, terutama ketika masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Kami sangat prihatin, di saat masyarakat membutuhkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, justru ada oknum yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Bima. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan berharap semua yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.

Bima juga menekankan pentingnya kasus ini, yang menurutnya, sangat mengusik rasa kemanusiaan. “Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah/kurang mampu,” ujarnya.

Dia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar. Bima mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga mereka dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang layak dan terjangkau. Namun, dugaan adanya klaim fiktif menjadi sorotan.

Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *