
KABANJAHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin akses Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo.
Tersangka berinisial Kus (59), yang menjabat sebagai Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara periode 2023-2024, diduga menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Kronologi Penahanan dan Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026).
“Tersangka Kus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026,” ujar Danke dalam keterangan resminya di Kabanjahe.
Kasus ini bermula dari penerbitan izin akses SIPUHH untuk penebangan kayu jenis pinus di Kawasan Siosar sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Padahal, secara hukum, kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang berstatus sebagai Kawasan Agropolitan, bukan kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang BPHL.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Aset Berdasarkan bukti-bukti penyidikan, Kawasan Siosar telah ditetapkan sebagai aset Pemkab Karo sejak tahun 2002 melalui Nota Kesepakatan bersama beberapa daerah dan diperkuat dengan SK Bupati Karo tahun 2003.
Meski Pemkab Karo telah berulang kali mengirimkan surat kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan penerbitan izin SIPUHH, pihak BPHL Wilayah II tetap melanjutkan pemberian izin kepada pihak perorangan.
“Seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH di sana karena kawasan tersebut adalah aset Pemkab Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A),” tegas Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan.
Akibat izin yang dikeluarkan tersangka, terjadi penebangan masif kayu pinus oleh pihak luar:
* PHAT BS: Mengangkut sebanyak 3.779,62 ton kayu pinus.
* PHAT HHM: Mengangkut sebanyak 1.340,30 ton kayu pinus.
Total Kerugian Negara :
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 12 Januari 2026, tindakan tersangka menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp4.195.460.115 (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah).
Jeratan Pasal
Tersangka Kus dijerat dengan pasal berlapis, yakni: * Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. * Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi atensi publik di Sumatera Utara, mengingat kawasan Siosar juga merupakan lokasi strategis untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.(BM-red).







