Home / Ragam / FORWAKA SUMUT: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan, UU Pers Adalah Hukum Khusus

FORWAKA SUMUT: Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan, UU Pers Adalah Hukum Khusus

MEDAN,(infokasus24.com)– Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) menegaskan komitmennya dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Forwaka Sumut menyatakan bahwa karya jurnalistik secara konstitusional bukan merupakan tindak pidana, meski saat ini telah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penegasan ini muncul sebagai respon atas kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas profesinya.

UU Pers sebagai Lex Specialis
Ketua FORWAKA SUMUT, Irfandi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, UU Pers adalah hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum terkait pemberitaan.

“UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk hak tolak dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana,” ujar Irfandi dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2026).

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Pers
Prinsip kebebasan pers ini semakin kuat dengan adanya dua putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu:
* Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007
* Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008
Kedua putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. Sengketa yang timbul wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Menolak Kriminalisasi Wartawan

Irfandi menilai bahwa segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan adalah bentuk penyimpangan hukum dan ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi.
“Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi.

FORWAKA SUMUT juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum ini bukanlah bentuk “kekebalan hukum” tanpa batas, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai:
* Kontrol sosial.
* Pengawas kekuasaan.
* Pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat.

Penerapan pasal pidana terhadap jurnalis profesional dianggap sebagai langkah mundur bagi semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi di tanah air. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *