
Medan, (Infokasus24.com) – Pemko Medan diminta untuk membuka peluang penerimaan guru agama Katolik untuk mengisi kekurangan guru agama,di SMP Negeri di Kota Medan.
Ini mengingat hingga kini masih banyak sekolah negeri yang tidak memiliki guru Pendidikan Agama Katolik.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen saat menerima audiensi Kementerian Agama Kota Medan yang diwakili Pembimas Katolik R Pandiangan bersama Pastor Sampang Tumanggor, Senin (26/1)
Wong didampingi Anggota DPRD Medan Hendri John Hutagalung, serta perwakilan Disdikbud Medan membahas krisis kekurangan guru Pendidikan Agama Katolik di sekolah-sekolah negeri Kota Medan, baik jenjang SD maupun SMP.
Perwakilan Kemenag Katolik Kota Medan, Pinta Omastri Pandiangan menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi umat Katolik berdasarkan hasil pendataan langsung di lapangan.
Dari data tersebut, ditemukan masih banyak sekolah yang memiliki siswa beragama Katolik, namun tidak tersedia satu pun guru agama Katolik.
Disebutkan, berdasarkan PP Tahun 2007, kewenangan pengadaan guru berada pada pemerintah daerah.
Karena itu, Kementerian Agama Katolik berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret dan tidak lagi menunda persoalan yang menyangkut hak dasar peserta didik.
Berdasarkan data kebutuhan riil, sekolah-sekolah yang belum memiliki guru agama Katolik dengan rasio 1:15 membutuhkan 21 orang guru.
Sementara itu, guru yang akan memasuki masa pensiun hingga tahun 2029 berjumlah 13 orang.
Dengan demikian, total kebutuhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Medan mencapai 34 orang.
Sementara itu, Pastor Sampang Tumanggor mengungkapkan dampak serius dari minimnya guru agama Katolik.
Menurutnya, banyak siswa Katolik terpaksa mengikuti pelajaran agama Kristen Protestan di sekolah.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan iman bagi anak-anak, karena ajaran Kristen dan Katolik memiliki perbedaan mendasar”, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan agama bukan sekadar mata pelajaran formal, tetapi bagian penting dalam pembentukan karakter, moral, dan iman peserta didik sejak usia dini.
Data Dinas Pendidikan menyebutkan, jumlah guru agama Katolik di Kota Medan hanya 35 orang untuk jenjang SD dan SMP, sebagian besar diangkat oleh Kementerian Agama sejak tahun 2000.
Dari jumlah tersebut, dua orang akan pensiun pada tahun ini, dengan komposisi kepegawaian terdiri dari 4 PNS dan 8 PPPK, sementara sisanya tenaga lama.
Terkait kekurangan guru agama, Benny mengakui bahwa Pemko Medan saat ini masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik, tidak hanya Katolik, tetapi juga agama lain.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka jalur pengangkatan guru honorer maupun PPPK.
Peluang penambahan guru, menurutnya, hanya memungkinkan melalui jalur CPNS yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, sekolah masih dapat mengambil kebijakan merekrut guru agama Katolik yang telah terdaftar di Dapodik, dengan pembiayaan melalui dana BOS.
“Dengan adanya rekomendasi DPRD Medan dan dukungan Pemko, ini bisa menjadi solusi sementara. Kami akan segera berkoordinasi dengan BKDPSDM dan melaporkan hasilnya kepada Ketua DPRD”, jelas Benny. (Red)







