Home / Korupsi / Korupsi Proyek Danau Toba, Kejati Sumut Tahan Pejabat Kementerian PUPR

Korupsi Proyek Danau Toba, Kejati Sumut Tahan Pejabat Kementerian PUPR

Foto : ESK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR ditahan Penyidik Pidsus Kejatisu karena terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Selasa (27/1).
Foto : ESK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR ditahan Penyidik Pidsus Kejatisu karena terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Selasa (27/1).

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR berinisial ESK sebagai tersangka.

ESK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pengerjaan konstruksi tersebut.

Modus Operandi:  Mutu Beton Tak Sesuai Kontrak
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ESK selaku PPK diduga gagal menjalankan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sesuai kontrak kerja.

Ditemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.
Beberapa poin utama penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain:
* Ketidaksesuaian Gambar Rencana: Gambar rencana kerja (softdrawing) tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, mengakibatkan banyaknya revisi yang tidak akuntabel.
* Mutu Beton di Bawah Standar: Penggunaan beton mutu K125 dan K300 ditemukan tidak memiliki Purchase Order (PO) dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
* Kerugian Negara: Dugaan sementara kerugian keuangan negara mencapai ±Rp13 Miliar. Namun, angka pasti kerugian riil masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
* Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
* Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan alasan subjektif untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tulis keterangan resmi Kejati Sumut, Selasa (27/1/2026).

Potensi Tersangka Baru dan Korporasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.
Tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, baik dari pihak perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut. “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegas tim penyidik.

Proyek Waterfront City Pangururan sendiri merupakan salah satu proyek vital untuk mendukung pariwisata Danau Toba sebagai destinasi super prioritas. Adanya temuan korupsi ini menjadi sorotan tajam terkait pengawasan infrastruktur di lingkup Kementerian PUPR wilayah Sumatera Utara. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *