
MEDAN, (infokasus24.com) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan korupsi pada proyek penataan kawasan wisata Danau Toba.
Terbaru, penyidik menetapkan ET, mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, Senin (2/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Peran Tersangka dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa ET menjabat sebagai Kepala Wilayah PT Yodya Karya periode 2017–2023. Dalam proyek ini, ET bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga kuat tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
“Kelalaian dalam pengawasan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar,” ujar Rizaldi
Kronologi Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Penetapan ET dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Sebelum dijebloskan ke sel, ET telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ini, ET ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
ET menyusul tersangka sebelumnya, ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditahan pada (27/1) yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
* Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Kasus: Potensi Tersangka Lain
Hingga saat ini, Kejati Sumut menegaskan belum ada pengembalian kerugian negara dari para pihak terkait. Rizaldi juga menekankan bahwa penyidikan masih sangat dinamis.
“Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan bukti keterlibatan,” tegasnya.
Meskipun proyek ini telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, pihak Kejati Sumut menyatakan hingga kini belum ada pemanggilan atau indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini. (BM-red).








