Home / Nasional / Koruptor Skandal Hutan Mangrove Masih Bebas Melenggang, Hutan Negara Terus ‘Dirampok’!

Koruptor Skandal Hutan Mangrove Masih Bebas Melenggang, Hutan Negara Terus ‘Dirampok’!

LANGKAT, (infokasus24.com)– Diduga sebuah skandal hukum besar yang melibatkan perusakan kawasan konservasi hutan nasional kembali memicu kemarahan publik.

Meski telah divonis 10 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp. 856,8 Miliar, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Alexander Halim alias Akuang, dilaporkan masih bebas menghirup udara segar.

Ironisnya, meski lahan ratusan hektar tersebut telah disita oleh Kejati Sumut, aktivitas pemanenan sawit di atas tanah negara yang dijarah masih terus berlangsung hingga saat ini.
Vonis Berat di Pengadilan Tinggi, Fisik Masih di Luar Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebenarnya telah mengeluarkan putusan tegas melalui perkara Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Dalam putusan tertanggal 11 Agustus 2025 tersebut, hakim membatalkan vonis ringan PN Medan dan menjatuhkan hukuman:
* Pidana Penjara: 10 Tahun.
* Denda: Rp1 Miliar (subsider 3 bulan kurungan).
* Uang Pengganti: Rp856.801.945.550 (Rp856,8 Miliar).

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Akuang akan disita atau diganti dengan tambahan 5 tahun penjara. Namun, meski hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, Alexander Halim alias Akuang justru masih terlihat beraktivitas di kediaman mewahnya di Jalan Taman Polonia, Medan.

Negara Rugi Triliunan, Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit
Kasus ini bermula dari perambahan masif di Taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut. Ratusan hektar hutan mangrove yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem pesisir disulap secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Koperasi Sinar Tani Makmur di bawah pimpinan Akuang, bekerja sama dengan mantan Kades Tapak Kuda, Imran.

Kerugian negara yang mencapai hampir Rp1 Triliun ini menjadikannya salah satu kasus korupsi lingkungan terbesar di Sumatera Utara dalam satu dekade terakhir.

Dugaan Pembiaran: Sawit Terus Dipanen Meski Status Sita
Hasil investigasi di lapangan pada Februari 2026 menunjukkan fakta mengejutkan. Pekerja di bawah instruksi Akuang dilaporkan masih aktif memanen kelapa sawit di lahan konservasi tersebut.

* Respons Pemerintah: Kades Tapal Kuda saat ini, Ucok, memilih bungkam dan melemparkan tanggung jawab kepada Polisi Kehutanan (Polhut).
* Respons BKSDA: Pihak BKSDA Sumatera Utara mengaku belum bisa melakukan penumbangan pohon sawit (rehabilitasi lahan) karena masih menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung.
* Respons Kejaksaan: Pihak Kejari Langkat menyatakan bahwa eksekusi fisik belum bisa dilakukan karena status hukum belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) akibat upaya Kasasi yang diajukan terdakwa.

“Kami akan eksekusi keduanya jika sudah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung,” ujar Plh Intelijen Kejari Langkat, Frama.

Ketimpangan Hukum yang Mencolok
Publik kini mempertanyakan mengapa seorang terpidana korupsi dengan nilai kerugian negara hampir satu triliun rupiah bisa tidak ditahan sejak awal proses penyidikan hingga tingkat banding.

Sementara itu, mantan Kades Imran yang juga divonis 10 tahun, disebut-sebut memiliki nasib berbeda meskipun keduanya berstatus sama-sama menunggu putusan MA.

Akankah Mahkamah Agung berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan negara, ataukah “Raja Sawit” ilegal ini akan terus melenggang bebas sambil menikmati hasil bumi di lahan yang sudah disita negara. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *