
Medan, (Infokasus24.com) – Proses seleksi dan pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, tidak mengedepankan transparansi dan akuntabel.
Seleksi dan pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) tidak memenuhi Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan,di pasal 7 ayat 5 dan 6 itu yang menegaskan bahwa camat wajib membentuk tim verifikasi terdiri dari sekcam dan 2 orang kepala seksi pada kecamatan, sekretaris, lurah dan satu kepala seksi di kelurahan setempat.
Artinya Camat diamanatkan berdasarkan peraturan Wali Kota Medan. Wajib melakukan verifikasi dan usulan calon kepala lingkungan.
Peraturan ini dibuat sama Wali Kota tujuannya untuk menghindari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
Namun tidak seperti itu kenyataannya, mekanisme dan prosedurnya sudah cacat.
“Dari awal mekanisme yang berjalan di kelurahan Anggrung sudah cacat prosedur bang. Calon-calon kepala lingkungan seharusnya mengakomodir kepentingan masyarakat banyak, demi menjaga kondusifitas di setiap lingkungan”, tegasnya.
Demikian disampaikan Yosua Misael Pangeran Simorangkir, selaku calon Kepling di Kelurahan Anggrung menanggapi program pemilihan Kepling di kecamatan tersebut.
Yosua sangat menyayangkan tidak mengeluarkan pengumuman informasi tentang hasil kelulusan tahap administrasi.
“Hasilnya tidak ada diumumkan secara lisan dan tulisan”, kesalnya.
Yosua menambahkan, suara warga yang mendukungnya sesuai Perwal, namun kenyataannya, ia tidak lulus berkas.
Terkait pengumuman kelulusan tahapan administrasi dipertanyakan kepada Lurah Anggrung Esha Doly kenapa tidak ada dicantumkan di mading kelurahan.
“Lurah menyampaikan bang bahwasanya itu kewenangan Camat mengeluarkan informasi dan tidak mendapatkan perintah”, ucap Yosua saat diwawancarai awak media.
Tambahnya, proses pengangkatan kepala lingkungan ini, seharusnya sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Perwal 21 tahun 2021, agar tidak memicu perdebatan dan kericuhan antarpendukung calon kepling yang bersangkutan.
Tentunya, untuk langkah ini diperlukan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat pendukung calon kepling, terkait proses pengangkatan kepala lingkungan ini, sebagaimana yang tertuang dalam Perwal 21 tahun 2021.
Apalagi pengangkatan kepling, pada dasarnya merupakan kewenangan penuh dari camat setempat.
Bahkan dalam menentukan penilaian calon Kepling juga memiliki tahapan, seperti verifikasi terhadap keterwakilan berkas dukungan dari lingkup masyarakat di lingkungan setempat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) dimaksud.
Dalam hal ini, untuk mekanisme pendaftaran calon Kepling di Kota Medan wajib melengkapi persyaratan dukungan masyarakat, minimal 30% dukungan untuk sang calon, yang dibuktikan dengan pengumpulan KTP, tanda tangan dan KK pendukung.
Tidak cukup hanya sampai disitu, Camat juga melakukan verifikasi berkas dan penilaian. Termasuk potensi pengetahuan dan kemampuan calon.
“Jadi tidak semata hanya melihat dari jumlah besarnya dukungan”, tambahnya.
Selain itu, lurah ataupun camat juga selayaknya mendengar masukan dari berbagai kalangan, di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama ataupun ormas.
Tujuannya agar mendapatkan para pemimpin-pemimpin di setiap lingkungan, yang mampu berkolaborasi dalam melaksanakan pekerjaan pemerintahan. (DM)








