
MEDAN, (infokasus24.com) – Kasus dugaan korupsi proyek prestisius di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba memasuki babak baru yang mengejutkan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero), Senin (23/2/2026).
Uang belasan miliar tersebut terkait dengan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 yang memiliki nilai kontrak jumbo sebesar Rp161,5 miliar.
Kronologi Pengembalian Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan adanya selisih pengerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga merugikan negara.
Penyerahan uang titipan ini dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 di Bank Mandiri.
“Pengembalian ini didasarkan pada perhitungan ahli. Dengan nominal tersebut, maka seluruh kerugian negara dalam perkara ini telah dikembalikan sepenuhnya,” tulis keterangan resmi Kejati Sumut.
Daftar Tersangka dan Nasib Project Manager
Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan beberapa nama besar sebagai tersangka dan melakukan penahanan, di antaranya:
1. Enda Simakasura Ketaren, ST: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPPW Sumatera Utara.
2. Edwyn Tresnanugraha, ST: General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan (Konsultan Pengawas).
Sementara itu, Puji Nur Utomo, yang menjabat sebagai Project Manager PT Hutama Karya, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.
Meski pengerjaan di bawah tanggung jawabnya dianggap tidak sesuai ketentuan kontrak, status hukumnya gugur demi hukum karena kematian.
Penegakan Hukum: Tak Hanya Menghukum, Tapi Memulihkan
Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berimbang. Tidak hanya fokus pada tindakan represif (pemenjaraan), tetapi juga pada aspek pemulihan keuangan negara.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan:
* Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Kesimpulan dan Dampak
Langkah PT Hutama Karya mengembalikan dana ini menjadi sorotan nasional, mengingat proyek Waterfront City Pangururan adalah salah satu wajah utama pariwisata Danau Toba. Kejaksaan berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat Sumut. (BM-red).







