Home / Nasional / Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP

Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Terkait Korupsi PNBP

Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejatisu resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka Wisnu Handoko, Sapril H Simanjuntak, Marganda Sihite, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, Selasa (24/2/2026). (BM-red).
Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejatisu resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka Wisnu Handoko, Sapril H Simanjuntak, Marganda Sihite, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, Selasa (24/2/2026). (BM-red).

MEDAN, (infokasus24.com)– Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, Selasa (24/2/2026).

Ketiga tersangka merupakan pejabat yang pernah dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait manipulasi data jasa pandu tunda kapal.

Identitas Para Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, ketiga tersangka yang ditahan adalah:
1. W.H (Kepala KSOP Belawan Tahun 2023)
2. M.L.A (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)
3. S.H.S (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024)

Modus Operandi : Manipulasi Data Rekonsiliasi
Kasus ini bermasalah pada sektor jasa pandu tunda kapal. Sesuai PM 57 Tahun 2015, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda saat memasuki perairan wajib pandu. Di Pelabuhan Belawan, pelayanan ini telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Namun, penyidik menemukan ketidaksesuaian fatal antara data lapangan dengan laporan resmi.
“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan banyak kapal di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para tersangka,” ungkap tim penyidik Kejati Sumut.

Akibat penghilangan data kapal tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan PNBP yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Saat ini, Kejati Sumut masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Jeratan Pasal dan Penahanan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kepentingan penyidikan dan alasan subjektif, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Komitmen Penuntasan Kasus
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif.

“Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengembangan penyidikan ini,” tegas pihak Kejati Sumut. (BM-red).

Catatan :
W.H (WISNU HANDOKO)
S.H.S (SAPRIL HESTON SIMANJUNTAK)
M.L.A (MARGANDA L.A SIHITE)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *