Home / Ragam / Pasar Komersil Ilegal di Marelan Menjamur, Diduga Pengelola Meraup Ratusan Juta

Pasar Komersil Ilegal di Marelan Menjamur, Diduga Pengelola Meraup Ratusan Juta

Foto : Pengelolaan Pasar Dadakan yang tidak mengantongi Ijin berdiri di atas lahan bekas lapangan sepak bola, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, kini menuai polemik lantaran diduga mengabaikan regulasi pemerintah dan memungut biaya sewa fantastis kepada pedagang. Selasa (24/2).
Foto : Pengelolaan Pasar Dadakan yang tidak mengantongi Ijin berdiri di atas lahan bekas lapangan sepak bola, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, kini menuai polemik lantaran diduga mengabaikan regulasi pemerintah dan memungut biaya sewa fantastis kepada pedagang. Selasa (24/2).

MEDAN, (infokasus24.com)– Praktik pengelolaan pasar komersil yang diduga tak berizin kembali menjadi sorotan di tengah kemeriahan bulan suci Ramadhan 1447 H.

Sebuah pasar dadakan yang berdiri di atas lahan bekas lapangan sepak bola, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, kini menuai polemik lantaran diduga mengabaikan regulasi pemerintah dan memungut biaya sewa fantastis kepada pedagang.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Selasa (24/2/2026), ratusan stand perdagangan dan wahana pasar malam tampak memadati area di Jalan Marelan Raya Simpang Pasar I Rel.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelola mematok harga sewa mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per stand untuk durasi hingga menjelang Idul Fitri.

Keuntungan Fantastis di Balik Stand Sederhana
Dengan jumlah stand yang mencapai ratusan, pengelola diperkirakan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah. Ironisnya, fasilitas yang diberikan kepada pedagang tergolong minim, hanya berupa tiang besi dan tenda seadanya yang didirikan berhimpitan.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa mereka harus menyetor uang jutaan rupiah kepada pengelola demi mendapatkan slot berjualan. “Kami bayar mahal supaya bisa dagang di sini sampai Lebaran,” ujarnya.

Tabrak Aturan dan Regulasi Pemerintah
Kegiatan komersial berskala besar ini diduga kuat melanggar sederet regulasi nasional dan daerah. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki:
* Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
* Izin Usaha Sektor Perdagangan.
* Persetujuan Lingkungan dan Kesesuaian Tata Ruang.

Selain itu, sesuai Permendag No. 21/2021, pengelolaan pasar harus melalui mekanisme kerjasama resmi, terutama di Kota Medan yang regulasinya dipayungi oleh Perda No. 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.

Respon Pemerintah Setempat
Lurah Tanah Enam Ratus yang baru menjabat, Zumirel Ady Shah Putra, menyatakan akan segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan legalitas operasional pasar tersebut.

“Terima kasih atas informasinya.
Kami akan segera meninjau ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya,” tulis Zumirel melalui pesan singkat, Selasa (24/2).

Senada dengan hal tersebut, mantan Lurah Tanara, Syawaludin, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin bagi pasar tersebut.

Ia mengaku sudah berulang kali menghimbau pengelola untuk mengurus izin sesuai prosedur namun tampaknya diabaikan.

Dampak Sosial dan Kemacetan
Keberadaan pasar komersil musiman ini tidak hanya mengancam pendapatan pedagang tetap di sekitar lokasi, tetapi juga memicu kemacetan parah di akses jalan utama Medan Marelan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Medan Marelan dan aparat penegak hukum dari Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan respon resmi terkait dugaan pembiaran pasar ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah kota segera turun tangan agar kegiatan ekonomi di bulan Ramadhan tetap berjalan tertib tanpa melanggar hukum dan merugikan tata ruang kota.(BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *