Home / Peristiwa / Kajatisu Bebaskan Dua Guru SD Kasus Penganiayaan Di Binjai

Kajatisu Bebaskan Dua Guru SD Kasus Penganiayaan Di Binjai

Foto : Kajati Dr. Harli Siregar, SH, MHum menggelar ekspose bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran lainnya di ruang rapat Kejati Sumut. Memutuskan menghentikan perkara pidana penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Senin (6/2). (BM-red).
Foto : Kajati Dr. Harli Siregar, SH, MHum menggelar ekspose bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran lainnya di ruang rapat Kejati Sumut. Memutuskan menghentikan perkara pidana penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Senin (6/3). (BM-red).

Medan, (infokasus24.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan menghentikan perkara pidana penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar di Binjai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Senin (6/3).

Keputusan ini diambil setelah Kajati menggelar ekspose bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely, serta jajaran lainnya di ruang rapat Kejati Sumut. 

Kronologi Perkara
Kasus bermula pada Rabu, 3 September 2025, di ruang kelas IV SD Negeri 024777 Binjai Utara. Korban Salamiyah mengkonfirmasi penggunaan dana BOS kepada Christina Br Tambunan. Pertengkaran terjadi hingga berujung pada aksi saling tarik dan dorong, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Keduanya dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP terbaru dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. 

Alasan Restorative Justice
Kajati Sumut menegaskan bahwa kedua pihak adalah teman lama sekaligus rekan seprofesi sebagai guru. “Dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya. Kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah dasar itu,” ujar Harli Siregar. 

Ia menambahkan, penerapan RJ adalah bukti hadirnya hukum yang berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. “Hukum tidak semata pemenjaraan, tetapi menjaga hubungan sosial yang baik. Apalagi mereka adalah guru yang dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar,” tegasnya. 

Sesuai Regulasi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 dan KUHP terbaru. Syarat mutlak RJ telah dipenuhi, yakni adanya perdamaian tulus tanpa syarat, komitmen tidak mengulangi perbuatan, serta dukungan tokoh masyarakat untuk penyelesaian secara kekeluargaan. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *