
Medan, (infokasus24.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, dari segala dakwaan dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Vonis bebas dibacakan pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Hakim Yusafrihardi, yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia keluarga serta pendukung di ruang sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pertimbangan Hakim dan Dukungan Komisi III DPR RI
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Amsal tidak terbukti melakukan markup atau penggelembungan harga. Hakim menekankan bahwa pekerjaan kreatif seperti pembuatan konsep, pengambilan gambar, editing, cutting, dan dubbing tidak memiliki harga baku tetap, sehingga tidak bisa dinilai sebagai kerugian negara secara sepihak.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Komisi III menyampaikan lima poin rekomendasi, antara lain:
1. Menghargai nilai kerja kreatif videografer yang tidak bisa dihargai nol rupiah.
2. Memprioritaskan pengembalian kerugian negara daripada pemenjaraan semata.
3. Menghindari preseden over-kriminalisasi terhadap industri kreatif.
4. Mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan nilai hukum hidup di masyarakat sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.
5. Memberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan aktif mendampingi proses ini. Ia menyerahkan surat rekomendasi dan menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal sehari sebelum vonis, sehingga terdakwa sempat menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya di Kabanjahe.
Hinca menekankan bahwa langkah DPR merupakan respons terhadap aspirasi pekerja kreatif dan komitmen pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif di era Presiden Prabowo Subianto.
“Saya berterima kasih untuk semua dukungan. Kebebasan hari ini menjadi kebebasan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal usai penangguhan, sambil menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR, majelis hakim, media, dan komunitas kreatif.
Reaksi dan Kontroversi
Kasus ini memicu perdebatan luas di publik dan kalangan pekerja kreatif. Banyak yang menilai tuduhan tersebut berpotensi menghambat iklim industri kreatif karena pekerjaan seni dan konten digital sulit diukur dengan standar harga baku seperti barang fisik.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas vonis bebas tersebut. Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim, sementara soal perhitungan kerugian negara masih dalam klarifikasi internal.
Vonis bebas ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku usaha kreatif di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya pendekatan substantif dalam penegakan hukum korupsi bukan sekadar formalitas. (BM-red).







