Home / Nasional / Kajari Nisel Bantah Isu Terima Suap Terkait Kasus SPPD Sekda

Kajari Nisel Bantah Isu Terima Suap Terkait Kasus SPPD Sekda

TELUK DALAM, (infokasus24.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., secara tegas membantah rumor yang beredar mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretariat Daerah (Sekda).

Edmond menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan merupakan informasi yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi institusi dalam menyikapi opini publik yang berkembang.

Penanganan Perkara Berfokus pada Aspek Administratif
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5), Edmond menjelaskan bahwa Kejari Nias Selatan menangani laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, fokus permasalahan dalam kasus SPPD tersebut sejauh ini ditemukan pada aspek administratif, yakni adanya kelebihan pembayaran.

“Yang menjadi perhatian kami adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Edmond.

Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara di Kejari Nias Selatan mengedepankan prinsip:
– Akuntabilitas : Semua proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
– Integritas : Menjaga marwah institusi dari praktik gratifikasi.
– Transparansi : Terbuka terhadap pengawasan publik yang objektif.

Mantan Sekda Beri Klarifikasi : Sudah Setor ke Kas Daerah
Senada dengan pernyataan Kajari, mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., memberikan klarifikasi tertulis di atas meterai untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut.

Ikhtiar menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang atau gratifikasi apa pun kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait penanganan kasus ini.

Terkait temuan kelebihan bayar, Ikhtiar menjelaskan bahwa dirinya telah kooperatif dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah.
– Nilai Pengembalian : Rp 45,2 juta.
– Perihal : Pengembalian biaya penginapan perjalanan dinas berdasarkan Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024.
– Tanggal Setor : 12 September 2025 (disetorkan langsung ke Kas Pemerintah Daerah Nias Selatan).

Imbauan untuk Masyarakat
Menutup pernyataannya, Edmond Novvery Purba mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ia menilai penyebaran isu tanpa bukti sah hanya akan merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Kami tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan opini yang menggiring opini negatif,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat di wilayah Nias Selatan. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *