Home / Nasional / PT Medan Perdana Terapkan KUHAP Baru, Periksa Saksi di Tingkat Banding

PT Medan Perdana Terapkan KUHAP Baru, Periksa Saksi di Tingkat Banding

Foto : Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pengadilan tingkat banding pertama di Indonesia yang melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, dan terdakwa secara langsung. dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026). (BM).
Foto : Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pengadilan tingkat banding pertama di Indonesia yang melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, dan terdakwa secara langsung. dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026). (BM).

MEDAN, (infokasus24.com) – Dunia peradilan Indonesia mencatatkan sejarah baru. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pengadilan tingkat banding pertama di Indonesia yang melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap saksi, ahli, dan terdakwa secara langsung.

Langkah ini merupakan implementasi perdana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan bersejarah ini dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026).

Terobosan Hukum : Mencari Kebenaran Materiil
Berbeda dengan praktik sebelumnya di mana Pengadilan Tinggi biasanya hanya memeriksa berkas (dakwaan dan putusan tingkat pertama), UU KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih luas bagi Majelis Hakim Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung jika dipandang perlu.

“Persidangan ini merupakan implementasi UU No. 20 Tahun 2025. Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menghadirkan kembali saksi dan ahli guna memperkuat pencarian kebenaran materiil,” tulis rilis resmi Humas PT Medan.

Detail Persidangan dan Pihak yang Dihadirkan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gosen Butar Butar serta anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta, jaksa penuntut umum diperintahkan menghadirkan sejumlah saksi kunci dan bukti dokumen, di antaranya:
– Saksi Ahli :  Binsar Sirait dan Mangasa Marbun.
– Saksi Fakta: Renata Nasution dan Togap JT.

– Terdakwa: Sudung Manalu.
– Bukti Surat: Dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
– Pihak Korporasi: Penanggung jawab CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan atas permohonan Penasihat Hukum terdakwa dalam memori banding demi memperjelas duduk perkara yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Sebelumnya, Sudung Manalu divonis oleh PN Medan dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16 juta. Sudung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 19 Medan Labuhan bersama dua terdakwa lainnya.

Komitmen Transparansi PT Medan
Humas PT Medan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas putusan di tingkat banding.

“PT Medan berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah tonggak penting dalam praktik peradilan di Indonesia pasca-perubahan KUHAP,” tegas pihak pengadilan.

Dengan dilaksanakannya sidang ini, PT Medan resmi menjadi pionir dalam penerapan hukum acara pidana terbaru, yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pengadilan Tinggi lain di seluruh Indonesia dalam menangani perkara serupa. (BM-red).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *